Salam
Mari Jaga Kesejukan, jangan Rusak Atribut Partai
APAPUN alasannya, pengrusakan atribut atau alat peraga kampanye (APK) tidak dibenarkan. Sebab, tindakan itu sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan
APAPUN alasannya, pengrusakan atribut atau alat peraga kampanye (APK) tidak dibenarkan. Sebab, tindakan itu sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan kampanye yang semes-tinya disambut dengan gembira.
Perlu diketahui bahwa tidak ada manfaat apapun yang diper-oleh dari tindakan pengrusakan atribut tersebut, kecuali hanya memantik potensi kericuhan atarsesama peserta kampanye. Perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan tindakan pidana, di-mana pelakunya bisa dihukum dua tahun penjara.
Karena itu, kita berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak segan-segan menyeret para pelakunya ke pengadilan, siapapun itu orangnya. Proses hukum ini dinilai penting untuk memberi pelajaran agar tidak ada yang ikut-ikut-an, sehingga aktivitas kampanye bisa berjalan sejuk dan damai.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi SH MH mengatakan, banyaknya pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Pidie Jaya dan Aceh Timur sangat be-nuansa provokatif. Sehingga hal ini dapat memicu konflik dan tentu akan menurunkan kualitas demokrasi yang sedang ber-langsung di Aceh.
Hal itu diungkapkan Nurlis dalam podcast Serambi Spotlight “Atribut Partai Dirusak, Kita Bisa Apa?”, dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia Bukhari M Ali, ditayangkan seca-ra langsung di Youtube dan Facebook Serambinews, Selasa (12/12/2023).
Nurlis menegaskan, pihaknya tidak akan membalas siapapun oknum yang tega merusak APK anggota partainya. Tapi akan mengambil langkah upaya hukum. “Kita tidak ada upaya untuk membalas ataupun mencari (orangnya), tapi kita lebih ke bersi-kap politik lah. Artinya lebih dewasa tanpa harus mencari orang dan terjadi bentrok. Kita sudah jauh dari hal-hal seperti itu,” te-gasnya.
Partai Aceh, sebutnya, akan mendata setiap kerusakan yang dilakukan oknum-oknum terhadap APK dan selanjutnya akan menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi internal partainya, pengrusak-an APK sebagai upaya untuk menghidupkan konflik dan itu sela-lu terjadi di setiap musim kampanye. “Pengrusakan APK di da-lam Undang-Undang Pemilu ini hukumannya pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta,” terangnya.
Wakil Ketua DPP Partai Aceh ini mengaku heran dengan pengrusakan APK di daerah-daerah yang memiliki massa pen-dukung besar. “Uniknya begitu, wilayah-wilayah yang kita pu-nya massa besar di situ pula kita diganggu. Di wilayah-wilayah yang (pendukungnya) kecil kan tidak ada, tidak diganggu,” ung-kap Nurlis.
Dia mengatakan, Bawaslu juga telah menangani hal tersebut dengan baik dan melakukan penelusuran. “Di Bawaslu semua unsur penegakan hukumnya ada, polisinya ada, jaksanya ada. Jadi, ini penegakan hukum yang komprehensif, sehingga pena-nganannya bisa cepat, tepat, dan akurat,” imbuhnya.
Nurlis mengajak kepada semua pihak untuk berpolitik de-ngan bijak dan cerdas tanpa melakukan kekerasan, serta da-pat menghidupkan demokrasi yang sehat. “Tujuan kita itu untuk kesejahteraan rakyat Aceh, maka berhentilah pada hal-hal yang justru merugikan diri kita sendiri,” pungkasnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap aparat penegak hukum, termasuk Bawaslu supaya tidak tinggal diam manakala ada la-poran mengenai tindakan pengrusakan atribut kampanye terse-but. Harapan kita kasus ini tidak semakin meluas, malah yang terakhir terjadi di bumi ‘Serambi Mekkah’ ini. Semoga!
POJOK
KKR Aceh serahkan laporan temuan pelanggaran HAM ke DPRA
Laporan tinggal laporan, eksekusinya kapan?
Prabowo dua kali keluarkan jurus silat saat debat Capres
Hehehe, dia pikir ini debat fisik
Pemko Banda Aceh raih penghargaan bidang pencegahan korupsi
Untung saja bukan Firli Bahuri yang serahkan, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.