Sosok Muhammad Amin Penyelundup Rohingya ke Aceh, Korban Dijanji Pekerjaan Bayar Rp16 Juta Per Orang

Terungkap sosok Muhammad Amin (MA) (35) penyeludup pengungsi Rohingnya ke Aceh.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Polisi telah menangkap Muhammad Amin, penyeludup pengungsi Rohingnya ke Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap sosok Muhammad Amin (MA) (35) penyeludup pengungsi Rohingnya ke Aceh.

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Muhammad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan orang.

Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022. 

difteri

Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. 

Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi, Senin (18/12/2023). 

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.

Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. 

Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.

Baca juga: Pekanbaru Siaga Pengungsi Rohingya, Empat Pintu Masuk Harus Dijaga Ketat: Gelar Patroli Rutin

Modus Pelaku

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.

Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.

Akan tetapi, untuk bisa pergi menuju negara tujuan, para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.

Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Tak semuanya pengungsi 

Berdasarkan penyelidikan polisi, dari 137 orang itu, tak semuanya merupakan pengungsi. 

Dua orang di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, selebihnya warga negara Myanmar.

Polisi mendapati fakta bahwa tidak semua orang dalam rombongan mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," ucap Fahmi, dikutip dari Antara.

Di samping itu, dari jumlah itu, beberapa orang di antaranya dibiayai oleh orangtua atau keluarganya.

 Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.

"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Mahasiswa Temui Pj Bupati Aceh Timur Minta Rohingya Dipindahkan

Tak semua Rohinga Miliki Kartu UNHCR

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi atas nama Mohammed Syah Alam bahwa kehidupan di dalam kamp pengungsi cenderung lebih kondusif walaupun dengan keterbatasan akses  kesehatan maupun pendidikan dan pekerjaan. 

Perang geng maupun kejahatan jalanan  lainnya sering terjadi di luar kamp pengungsi.

Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan MA  di salah satu platform media sosial yang menyatakan bahwa pada saat malam tiba, geng  dari Myanmar dan Bangladesh masuk ke dalam kamp pengungsian kemudian terjadi  bentrokan, saling tembak dan satu malam 4 sampai 6 orang mati.

Dia mengatakan, dari 137 etnis Rohingya yang terdampar di Blang Ulam, bahwa tidak semuanya memiliki kartu UNHCR. 

Artinya lanjut dia, yang terdampar tersebut tidak semua pengungsi dari Cox’s Bazar.

Mereka berangkat dari Cox’s Bazar bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri dari kekacauan disana.

Pasalnya, dari pemeriksaan saksi, mereka (Etnis Rohingya) datang ke negara tujuan untuk memperbaiki taraf hidupnya dan mencari pekerjaan.

“Pengungsi ini ada beberapa yang dibiayai oleh orang tua dan keluarganya supaya bisa keluar dari sana. Bisa kita simpulkan, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal ke Indonesia. Dan mereka punya tujuan mendapat kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Polisi Dalami Jaringan MA

Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan. 

“MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan. 

Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.

Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.

Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5  (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Awal Mula Ditangkap

Petugas mencurigai tersangka setelah ratusan orang Rohingya berlabuh di Aceh Besar.

Hal ini lantaran, tersangka seperti bersembunyi dari kelompoknya.

"Ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi melainkan menjauh bersembunyi," kata Kapolres.

Amin juga lihai memberi alasan kenapa mereka bisa mendarat ke Aceh. Dalam rombongan itu, ia salah satu etnis Rohingya yang bisa berbahasa Melayu.

Dari keterangannya beberapa waktu lalu kepada wartawan, Amin menyebutkan mereka terpaksa lari dari Cox's Bazar Bangladesh karena tindakan kriminal di wilayah itu cukup tinggi dan bisa mengancam nyawa mereka.

Oleh karena itu dia kabur dengan naik kapal bersama etnis Rohingya lainnya dengan tujuan Indonesia dengan harapan bisa tinggal di sini.

Muhammad Amin kemudian kepergok warga saat baru mendarat di pesisir Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.

Ia bersama rekannya berinisial AH keluar dari barisan rombongan yang sudah dikumpulkan aparat dan warga sekitar.

Mengetahui keduanya ingin kabur, warga sekitar menangkap Amin dan AH dan mengumpulkan mereka kembali ke rombongannya.

AH diduga memiliki peran sebagai pengarah dan membantu pendistribusian makanan kepada penumpang saat di kapal.

Saat ini polisi menahan Amin dan beberapa orang saksi di Mapolresta Banda Aceh.

Sedangkan warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh di Banda Aceh.

Baca juga: MTQ Gampong Cot Nagan Raya Gunakan Atribut Palestina

Baca juga: Imbas Pemadaman Listrik, Jaringan Komunikasi Ikut Terganggu di Aceh Jaya

Baca juga: 5 Gejala Difteri dan Cara Pencegahannya, Ibu Wajib Tahu Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved