Rohingya
Laporan Media Asing: 5 Kapal Pengungsi Rohingya Terpantau Dekati Perairan Aceh, 5 Daerah Jadi Tujuan
“Kapal-kapal tersebut adalah yang terbaru dari gelombang kapal yang telah terlebih dahulu tiba di Aceh,” laporan media tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Media Asing: 5 Kapal Pengungsi Rohingya Terpantau Dekati Perairan Aceh, 5 Daerah Jadi Tujuan
SERAMBINEWS.COM – Sejumlah kantor berita luar negeri melaporkan keberadaan kapal-kapal berisi pengungsi Rohingya yang mulai mendekati perairan Aceh, Indonesia.
Setiap kapal diduga berisi ratusan pengungsi Rohingya, dan dengan tujuan menuju kawasan perairan Aceh.
Masyarakat pesisir diharapkan memperhatikan dengan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya.
Pasalnya, kantor berita internasional Associated Press (AP News) pada Kamis (21/12/2023) melaporkan bahwa kapal-kapal pengungsi Rohingya terlihat memasuki kawasan perairan Lhokseumawe, Aceh Timur, Pidie, Aceh Besar dan Sabang.
“Kapal-kapal tersebut adalah yang terbaru dari gelombang kapal yang telah terlebih dahulu tiba di Aceh,” laporan media tersebut.
Baca juga: Imigran Rohingya yang Diantar ke Halaman Kantor DPRK Pidie Jadi Tontonan, Akan Dipindahkan Lagi

Dalam laporannya, disebutkan bahwa telah Indonesia mengintensifkan patroli di perairannya setelah peningkatan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya sejak November 2023, kata Komandan Pangkalan Angkatan Udara Aceh Kolonel Yoyon Kuscahyono.
Dia mengatakan patroli udara mendeteksi setidaknya lima kapal pada hari Rabu memasuki perairan Indonesia, kemungkinan membawa pengungsi Rohingya.
Indonesia telah meminta bantuan internasional pada 12 Desember 2023, setelah lebih dari 1.500 pengungsi Rohingya tiba di wilayah Indonesia sejak November.
Indonesia pernah menoleransi pendaratan seperti itu, sementara Thailand dan Malaysia menolak mereka.
Namun terdapat gelombang sentimen anti-Rohingya pada tahun 2023, terutama di Aceh, di bagian utara pulau Sumatera, tempat sebagian besar pengungsi Rohingya mendarat.
“Warga menuduh warga Rohingya berperilaku buruk dan menimbulkan beban, dan dalam beberapa kasus mereka mendorong perahu mereka menjauh,” laporan AP News.
Sebagian besar pengungsi yang berangkat melalui laut berupaya mencapai Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia akan tetap membantu para pengungsi sementara atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: Perketat Pengawasan, 3 Jenis Pesawat Pantau Kapal-kapal Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh

Indonesia, seperti Thailand dan Malaysia, bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 yang menguraikan perlindungan hukum bagi pengungsi, sehingga tidak berkewajiban untuk menerimanya.
Namun, sejauh ini negara-negara itu setidaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi yang berada dalam kesulitan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa pemerintah bersedia menyediakan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya.
Selagi itu, Pemerintah juga memberikan waktu bagi organisasi internasional yang memiliki mandat untuk menangani masalah ini, khususnya UNHCR, agar dapat menjalankan kewajibannya.
Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.
Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.
Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”
“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’,”
“Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.

Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.
Program yang mengangkat tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’ dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.
Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak benar dilakukan dan bisa berujung pada jeratan hukum.
Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.
“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh.
“Pemerintah hanya menujuk tempat (lahan) saja, kalau tidak ada (bangunan) akan dibangun oleh UNHCR dan IOM,” paparnya.
Safaruddin menjelasakan, dari perbincangannya dengan pihak UNHCR diakui bahwa, pihak UNHCR selain membiayai tempat penampungan juga akan membantu masyarakat sekitar.
“Misal di Lhokseumawe, lampu jalan dibangun, life skill, pelibatan masyarakat, dan BUMDes yang menyiapkan catering,” tuturnya.
Karena itu, menurutnya, kedatangan pengungsi Rohingya juga harus dilihat dari sisi positif.
Bisa jadi nanti ada lembaga Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang datang ke Aceh dan masyarakat bisa menyampaikan persoalan tentang Aceh, utamanya kemiskinan.
“Saya pikir ini momentum kita untuk mengangkat Aceh. Kenapa Aceh miskin dan tiba-tiba masuk lagi orang yang sangat miskin (Rohingya), nah bisa kita minta bantu supaya Aceh ini tidak miskin lagi,”
“Mungkin UNHCR punya kolega seperti UNDP dan lain-lain, kan bisa bantu Aceh. Ini sisi positif yang perlu kita lihat,” jelas Safaruddin. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Rohingya
pengungsi Rohingya
Rohingya di Aceh
kapal rohingya
Perairan Aceh
Media Asing
Lhokseumawe
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews
Associated Press
Aktivis LP2S Minta Imgrasi dan UNHCR Pindahkan Rohingya ke Tempat Layak |
![]() |
---|
Rohingya Kabur, Pemerintah Khawatir Terjadi Perdagangan Manusia di Aceh Barat |
![]() |
---|
Terkait Pengungsi Rohingya, Asisten I: Seketat Apapun Dijaga Kalau Ingin Lari Tetap Lari |
![]() |
---|
Tim SAR Kembali Temukan Mayat Mengapung di Laut Aceh Jaya |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Ikuti Diskusi Pemberantasan Penyelundupan Manusia di Bangkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.