Berita Langsa

2 Tersangka Kasus Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 di Antaranya Oknum Anggota KIP

Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (27/12/2023) melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.

Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad SSos SH MSi, melalui keterangan tertulis kepada Serambinews.com.

"Tersangka kasus akun Facebook Usman Udin (IS dan FS) telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa," ujar Kasat Reskrim.

Ipda Rahmad menjelaskan, adapun BB yang ikut diserahkan kepada pihak Kejari Langsa yakni 3 unit handphone beserta sim card, 1 buah akun facebook atas nama “USMAN UDIN”.

Lalu, 1 spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Menurut Ipda Rahmad, sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima laporan polisi dari masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN”.

Laporan yang masuk ada sebanyak 3 laporan, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Kasus Akun Bodong Usman Udin ke Penyidikan, Terlapor Oknum Anggota KIP Langsa Dicekal ke Luar Kota 

Lalu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Pada tanggal 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS yang kemudian mengamankan mereka.

Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi, tersangka FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.

Selanjutnya tanggal 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI. 

Kemudian pihak penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan hasil penyelidikan ini diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved