Berita Langsa
2 Tersangka Kasus Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 di Antaranya Oknum Anggota KIP
Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa.
Untuk ancaman pidananya yakni, pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun.
Serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (*)
Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Akun Bodong Usman Udin
Berita Terkait: #Berita Langsa
| Rektor Unsam Langsa Lantik 114 PPPK, Prof Hamdani Ingatkan Satu Hal |
|
|---|
| Rektor Unsam Kukuhkan 677 Lulusan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Guru |
|
|---|
| 1 Rumah di Gampong Jawa Langsa Terbakar, Juga Hanguskan Satu Yamaha Vixion |
|
|---|
| JASA Dorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Jalankan Butir-butir Kesepakatan MoU Helsinki |
|
|---|
| Spesialis Maling di Ruko dan Rumah Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Langsa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.