Berita Langsa

2 Tersangka Kasus Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 di Antaranya Oknum Anggota KIP

Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Untuk ancaman pidananya yakni, pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun.

Serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (*)

Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Akun Bodong Usman Udin

 

 

 

 

 


 
 


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved