Berita Langsa

2 Tersangka Kasus Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 di Antaranya Oknum Anggota KIP

Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Hingga pada tanggal 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” ini, dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Lalu di tanggal 23 November 2023, pihak penyidik menetapkan 2 tersangka terkait perkara tersebut yang dilakukan oleh tersangka FS dan IS.

Baca juga: Dua Terlapor Kasus Akun Bodong Dikenakan Wajib Lapor, Salah Satunya Oknum Komisioner KIP Langsa

Pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.

Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS. 

Setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18).

Hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi, terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Pada 13 Desember 2023 Penyidik Polres Langsa kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.

Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS. 

Setelah dilakukan penelitian kembali, terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

Baca juga: Terkait Kasus Hewan Kurban, Dewi Perssik Bakal Ambil Jalur Hukum Laporkan Akun Bodong Memfitnahnya

Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.

Kemudian sesuai ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta BB ke JPU.

Dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS.

Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan BB tersangka IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3).

Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved