Rohingya

Pengungsi Rohingya Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur, Punya KK dan KTP

Pria etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi, lalu berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023). 

Pengungsi Rohingya Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur, Punya KK dan KTP

SERAMBINEWS.COM, TULUNGAGUNG – Secara mengejutkan, seorang pengungsi Rohingya memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Dia adalah Mohammad Sofi, pria asal Myanmar dengan status pengungsi di Indonesia.

Sofi sudah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi selama 20 tahun.

Ia tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung kemudian mengeluarkan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung untuk mencoret nama Sofi dari DPT.

Baca juga: Cegah Pendaratan Rohingya, Polisi Bersama Nelayan Jaga Ketat Kawasan Pesisir Bireuen Setiap Malam

Pria etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi, lalu berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.

Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung, Muchammad Anam Rifai mengatakan, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), Sofi bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap.

“Saat itu yang bersangkutan bisa menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Kabupaten Tulungagung, sehingga terdata sebagai calon pemilih sampai masuk DPT,” jelas Anam, dikutip dari TribunMataraman, Sabtu (6/1/2024).

Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023).
Sejumlah warga yang diduga etnis Rohingya berkumpul di trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak jauh di depan Kantor Konsulat Malaysia, Kamis (14/12/2023). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

Baca juga: UNHCR Minta Pemerintah Mudahkan Akses Terkait Penampungan Rohingya di Sumut: Memprihatinkan

Kartu keluarga yang mencantumkan nama Mohammad Sofi terbit tahun 2006, sementara KTP yang dipakai masih KTP SIAK, belum KTP elektronik.

Sampai kemudian Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan, pada 28 Desember 2023 lalu.

KPU kembali melakukan pengecekan di lapangan, dan saat itu KTP milik Sofi sudah tidak ada karena sudah disita petugas terkait.

Diduga penyitaan ini dilakukan saat operasi warga negara asing yang dilakukan Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Tulungagung.

Lalu KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.

Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada Husen, pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

“Dispendukcapil menyatakan, keduanya adalah warga negara Myanmar. Atas dasar itu kami mencoret Mohammad Sofi dari DPT,” tegas Anam.

Anam tidak bisa memastikan, apakah Sofi terdaftar di DPT tahun 2019 atau tidak.

Baca juga: Warga Tolak Penampungan Pengungsi Rohingya di Asrama PMI Ajuen Jeumpet Aceh Besar, Ini Alasannya

KPU memungkinkan untuk melacak, apakah yang bersangkutan pernah terdaftar dalam DPT atau tidak.

Namun KPU tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan pernah menggunakan suaranya untuk mencoblos.

Sementara Husen diketahui sempat mempunyai KTP elektronik yang terbit tahun 2012.

Namanya juga pernah masuk DPT sampai akhirnya ketahuan ddi tahun 2018 lalu.

Dengan temuan ini, Husen bisa saja menggunakan suaranya di tahun 2014 silam.

“Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT,” pungkasnya.

 

23 Tahun Tinggal di Indonesia, Seorang pengungsi Rohingya Ajukan Pembutan KTP dan KK

Pengungsi Rohingya yang tinggal 23 tahun di Makassar, mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia.

Pengungsi tersebut mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan jika pengungsi Rohingya telah datang mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan.

Dia menegaskan, tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing jika tak memiliki Kitap dan Kitas.

Baca juga: Jendela Pesawat Jebol, Barang dan HP Tersedot Keluar, Penumpang Panik Situasi Mencekam

"Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujar Mely, Jumat (22/12/2023).

Mely membenarkan jika beberapa pengungsi Rohingya telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.

Seperti Nur Islam (52). Ia datang bersama enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Kamis (21/12/2023).

Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.

Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, ia nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.

Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama istri dan anaknya. Lantaran selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anaknya tak bisa bersekolah di Sekolah Negeri.

Menurut Nur Islam, ia telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan berada di Kota Makassar pada tahun 2013. Selama hidup di Indonesia ia tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki dokumen resmi.

Baca juga: Seorang Pemuda Nagan Raya Divonis 15 Tahun Penjara, Rudapaksa Siswi Hingga Hamil dan Melahirkan

Selain itu kepengurusan untuk mencari negara ketiga tak bisa dilakukannya karena tak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.

Meski begitu, hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: 156 Pengungsi Rohingya Sempat Diusir Warga Hendak Mendarat di Langkat, Lalu Turun di Deli Serdang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved