Opini

Hindari Hoaks, Bijak Mengelola Informasi

Penyebaran hoaks juga memiliki dampak serius kepada masyarakat, karena dapat menciptakan ketidakpastian dan merugikan individu atau kelompok tertentu.

Editor: mufti
IST
Jabbar AMIPR, Anggota Polri Bidang Humas Polda Aceh 

Etika berbagi informasi ini meliputi prioritas edukasi, di mana penyebar informasi lebih edukatif tentang cara mengenali hoaks di antara teman dan keluarga. Kemudian juga lebih berhati-hati dalam berbagi informasi, di mana sebelum membagikan informasi, terlebih dahulu memastikan dan memverifikasi kebenarannya. Bukan malah terburu-buru menyebarkan informasi tanpa melalui konfirmasi.

Dengan demikian, melibatkan diri dalam pendidikan mengenai hoaks adalah langkah kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas secara digital. Dengan menyadari potensi bahaya, menggunakan strategi mengenali hoaks, dan menerapkan etika berbagi informasi, kita dapat melindungi diri dan orang lain dari dampak negatif hoaks dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dapat terjerat hukum.

Aturan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu atau hoaks adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang tersebut memiliki pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap penyebaran hoaks. Terutama Pasal 28 ayat (1) yang melarang pengiriman atau menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 14 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar dengan maksud untuk menimbulkan keonaran dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Dalam tulisan ini hanya termuat beberapa contoh pasal dalam Undang-undang ITE, dan masih ada pasal lainnya dengan sanksi yang mungkin berbeda. Selain itu, perubahan aturan atau amandemen undang-undang juga dapat memengaruhi sanksi yang berlaku.

Oleh karena itu, kita harus menghindari hoaks serta bijak dalam mengelola dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial agar terhindar dari jeratan hukum, konflik, dan berbagai dampak buruk dari penyebaran berita bohong. Ingat, jangan selalu mengkambinghitamkan grup sebelah atas informasi tidak berdasar yang kita bagikan! Semoga ke depan, Indonesia makin aman, damai, dan sejahtera.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved