Breaking News

Berita Aceh Utara

Seorang Pria di Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan Tiktok 

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024) 

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

Baca juga: Harga Emas Siang Ini, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 8 Januari 2024

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.

Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.(*)

Baca juga: 3 Oknum TNI Sekongkol, Gudang TNI AD Simpan 240 Kendaraan Curian: Mau Dikirim ke Timor Leste

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved