Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Kepala Desa Bayar 4 Eksekutor Rp 50 Juta

Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura bernama Muara (50).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

SERAMBINEWS.COM - Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura bernama Muara (50).

Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran tersebut dilakukan pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Seorang Kepala Desa berinisial MW (37) menjadi otak kasus penembakan dan memberikan uang Rp50 juta ke 4 tersangka lain yang berinisial AR (31), HH (32), H (52) dan S (64).

Selain memberi uang, MW juga meyediakan dua senjata api hingga sepeda motor.

Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang.

Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.

Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved