Salam
Apresiasi untuk Polda Aceh
Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh. "Pak Kapolda komit untuk memb
KETERBUKAAN Polda Aceh dalam mengungkapkan kejahatan narkoba yang melibatkan dua anggota polisi di jajar-annya patut diapresiasi. Apalagi kasus ini melibatkan seo-rang perwira berinisial AP.
Dalam konfrensi pers. Senin (15/1/2024), Wakapolda Aceh, Brigen Pol Armia Fahmi menyebutkan ada dua anggotanya yang ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu, yakni seorang ber-pangkat AKBP dan seorang bintara.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh. "Pak Kapolda komit untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh. Beliau tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat. Kalau ada anggo-ta terlibat, ancaman hukumnya PTDH (pemberhentian dengan ti-dak hormat), kita tidak akan toleransi," tegas Armia Fahmi se-bagaimana diberitakan Serambi, Selasa (16/1/2024).
Oknum perwira berinisial AP ini ditangkap berdasarkan pe-ngembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli meng-ungkapkan, dua oknum polisi itu berperan sebagai perantara.
Kita tahu bersama, narkoba merupakan masalah paling se-rius yang dihadapi Aceh saat ini. Hasil penelitian yang dilaku-kan BNN dan LIPI tahun 2019 didapati bahwa pecandu narkoba di Aceh mencapai 83.000 orang. Angka itu didapat dari perban-dingan jumlah penduduk dengan prevalensi yang diteliti yang mencapai 2,80 persen.
Penelitian tersebut juga memposisikan Aceh berada pada pe-ringkat enam di Indonesia dengan jumlah pencandu terbanyak. Tetapi bukan tidak mungkin Aceh berada di peringkat pertama, mengingat angka 83 ribuan itu merupakan angka yang tercatat dan terlibat.
Banyaknya pecandu narkoba ini di antaranya disebabkan ka-rena Aceh menjadi pintu masuk utama sabu-sabu dari luar ne-geri, dan juga sekaligus menjadi penghasil ganja terbesar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kawasan Asia Tenggara.
Disamping itu, faktor lain yang juga berpengaruh besar ada-lah ikut bermainnya aparat penegak hukum. Sebagai catatan, sejak tahun 2018 hingga 2021, Mabes Polri telah menangkap dan menindak 1.858 orang anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Itu belum termasuk tahun 2022 dan 2023, dimana publik Ta-nah Air sempat dihebohkan dengan kasus yang melibatkan per-wira Polri berpangkat Irjen, Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Jawa Timur ini terlibat peredaran sabu seberat 5 kg. Dia juga menerima uang sebanyak 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan Polres Bukittinggi.
Ini pun bisa dikatakan, merupakan jumlah kasus yang tercatat saja. Bisa jadi, polisi yang terlibat narkoba jum-lahnya lebih banyak lagi. Karena itu, kita sangat mengap-resiasi Polda Aceh yang secara terbuka mengumumkan ke publik tentang keterlibatan salah satu perwiranya dalam bisnis barang haram tersebut.
Ini menjadi bukti bahwa Polri benar-benar serius memerangi narkoba dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu, ter-masuk kepada anggotanya sekalipun. Semoga Polri semakin di-percaya dan semakin dekat dengan masyarakat.
POJOK
Perwira Polda Aceh terlibat sabu
Tapi masih di bawah level Teddy Minahasa kan?
Pungli di rutan KPK capai Rp 6,1 miliar
Kata pepatah, ikan busuk dimulai dari kepalanya, hehehe...
Pemerintah perpanjang bansos pangan
Ya maklum deh, kan belum pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.