Berita Pidie
Suami Jarang Pulang, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung: Kejadiannya Pagi Hari
Adapun terdakwa AJ merupakan teman kecil JL, yang juga tinggal sekampung dengannya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Suami Jarang Pulang, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung: Kejadiannya Pagi Hari
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap pasangan zina.
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (16/1/2024), dengan terdakwa pria AJ (26) dan terdakwa wanita JL (27).
Dalam sidang yang telah dijalani, ternyata JL telah memiliki suami berinsial MD dan dikarunia 2 anak dari hasil pernikahan tersebut.
Namun MD jarang pulang ke rumah karena bekerja mencari nafkah.
Di dalam persidangan, MD mengungkapan bahwa dirinya hanya pulang seminggu sekali atau dua minggu, dan hubungannya dengan JL selama ini berjalan harmonis.
Adapun terdakwa AJ merupakan teman kecil JL, yang juga tinggal sekampung dengannya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Baik JL dan AJ, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan zina sebanyak 7 kali.
Baca juga: Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali

Perbuatan zina tersebut terakhir kali dilakukan pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu AJ mendatangi rumah rumah JL yang berada di satu desa dalam Kecamatan Geumpang, Pidie.
Setibanya di lokasi, AJ Imenghubungi JL menggunakan handphone dengan mengatakan “Dek, saya ada di luar”.
Selanjutnya terdakwa AJ masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.
Tanpa disadari oleh AJ, bahwasannya perbuatan yang dilakukan olehnya itu di lihat oleh warga desa.
Setelah berada di dalam rumah, AJ langsung masuk ke dalam kamar, yang mana saat itu JL sedang mencuci di kamar mandi.
Karena sudah kepalang nafsu, JL yang tadinya di kamar mandi langsung ikut masuk ke dalam kamar.
Di kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Lakukan 3 Amalan Ini Sungguh-sungguh untuk Menggugurkan Dosa Zina, Simak Penjelasan Buya Yahya
Tak lama kemudian datang beberapa warga desa menayakan kepada JL terkait keberadaan orang di dalam rumahnya.
“Soe na di dalam?(siapa ada di dalam?)” tanya warga.
“hana soe-soe(tidak ada siapa-siapa)” jawab JL.
Warga kemudian mengatakan lagi “jeut tamong u dalam? (boleh saya masuk ke dalam)”.
“Tomong laju”(masuk terus)” hawab JL.
Beberapa orang warga langsung masuk ke dalam rumah, dan kemudian warga mengeluarkan AJ dari dalam rumah.
Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk dilakukan introgasi.
Demi keamanan, aparatur gampong/desa bersama dengan beberapa warga menyerahkan keduanya ke Polsek Geumpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak 7 kali.
Di mana kesemua perbuatan zina yang mereka buat dilakukan di rumah JL pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Setelah mendengar berbagai keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan hukuman cambut terhadap keduanya.
Baca juga: 1 Mahasiswi di Pidie Zina Bergilir dengan 3 Pria, Terungkap Usai Digerebek Mesum dengan Pemuda Lain
Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
KEJADIAN SERUPA – Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun
Usia tak menghalangi seorang nenek berusia 83 tahun di Kabupaten Pidie untuk melakukan perbuatan zina.
Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).
Diakui oleh keduanya, mereka telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan di kediaman nenek F, di Kecamatan Peukan Baro.
Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.
Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.

Setelah itu F masuk kedalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar.
Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Aksi itu ternyata sempat dilihat oleh seorang warga ketika Z masuk ke dalam rumah F.
Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada Kepala Duson (Kadus).
Kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat mendatangi rumah nenek F.
Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.
Pada saat di tanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka bahwasannya mengakui telah melakukan perbuatan zina.
Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali.
Di mana kesemua perbuatan zina yang dilakukan oleh keduanya hanya di rumah nenek F.
Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang di tandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.
Keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berzina
suami
wanita 2 anak
teman sekampung
Geumpang
Pidie
Mahkamah Syariyah Sigli
zina
Jinayat
suami istri
Serambi Indonesia
Serambinews
Meriah Hari Jadi Pidie, Bupati Aceh Besar dan Bupati Bireuen Ikut Hadir |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK |
![]() |
---|
Pidie Jadi Lokus Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN II Angkatan XXIV, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.