Kajian Islam
Bacaan Al-Fatihah oleh Imam Sudah Terdengar, Makmum Harus Baca Lagi? Ini Kata UAS Sesuai 3 Mazhab
“dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
SERAMBINEWS.COM – Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat.
Baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam) atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).
Dalam hadist yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan.
“Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”
Sementara dalam hadis riwayat Muslim, “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”
Baca juga: Bacaan Doa Mandi Wajib Pria, Jangan Baca Niat di Kamar Mandi Ada WC-nya, Begini Penjelasan UAS

Lantas, setelah imam membaca Al-Fatihah dengan jahr, apakah makmum harus membacanya lagi?
Hal ini sering dipertanyakan oleh sebagian jamaah yang belum mengerti.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria, Kapan Dibaca? Sebelum Masuk Kamar Mandi atau Saat Guyur Air? Ini Kata UAS
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
shalat jamaah
makmum
imam
Al-Fatihah
kapan baca al fatihah
kapan makmum mulai baca al fatihah
makmum baca al fatihah setelah imam
Alfatihah
hukum makmum baca al fatihah
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
Kajian Islam
UAS
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.