Kajian Islam

Bacaan Al-Fatihah oleh Imam Sudah Terdengar, Makmum Harus Baca Lagi? Ini Kata UAS Sesuai 3 Mazhab

“dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) usai di masjid Agung Sultan Jeumpa menyampaikan orasi ilmiah acara wisuda mahasiswa strata satu (S1) IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen. di Kampus Induk IAI Almuslim, Sabtu (26/08/2023) di Paya Lipah Kecamatan Peusangan, Bireuen. 

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

SERAMBINEWS.COM – Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat. 

Baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam) atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).

Dalam hadist yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan.

“Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Sementara dalam hadis riwayat Muslim, “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”

Baca juga: Bacaan Doa Mandi Wajib Pria, Jangan Baca Niat di Kamar Mandi Ada WC-nya, Begini Penjelasan UAS

Shalat jamaah.
Shalat jamaah. (GETTY IMAGES)

Lantas, setelah imam membaca Al-Fatihah dengan jahr, apakah makmum harus membacanya lagi? 

Hal ini sering dipertanyakan oleh sebagian jamaah yang belum mengerti. 

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria, Kapan Dibaca? Sebelum Masuk Kamar Mandi atau Saat Guyur Air? Ini Kata UAS

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved