Opini
Kampanye Pemilu Go Green
Salah satu cara berkampanye yang masih tetap gencar dilakukan adalah melalui penyebaran alat peraga dan atribut. Caleg berlomba-lomba memperkenalkan d
Diskusi yang belum berakhir soal penertiban alat peraga kampanye yang di tempat terlarang adalah siapa yang berada di garda terdepan. Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu menyebutkan KPU sebagai pihak yang bertugas dalam penertiban dan Bawaslu yang menentukan unsur pelanggaran, termasuk dalam penempatan alat peraga kampanye.
Dalam pelaksanaannya, beberapa daerah—termasuk di Lhokseumawe—membentuk tim penertiban yang terdiri dari berbagai unsur di pemerintahan, seperti Satpol PP dan dinas terkait, juga melibatkan Bawaslu serta KPU Daerah atau KIP kalau di Aceh. Tapi tetap saja, kesadaran caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang adalah unsur utama.
Masalah anggaran juga sering menjadi hambatan penertiban alat peraga kampanye, terutama baliho yang berukuran besar dan tinggi sehingga memerlukan alat berat untuk melepaskannya. Langkah antisipatif beberapa daerah yang menganggarkan sejak awal, termasuk biaya makan dan minum petugas penertiban, patut ditiru. Namun, ketiadaan anggaran bukan alasan untuk mengabaikan bahan kampanye yang salah tempat, termasuk yang digantung di pepohonan.
Tolak-tarik tanggung jawab yang terjadi saban musim kampanye menyangkut penertiban tentunya tidak perlu diperdebatkan. Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, sudah menegaskan lembaga yang dipimpinnya akan menertibkan sendiri bila KPU dan Satpol PP abai, dan itu sudah dilakukan di beberapa daerah.
Sanksi pemilih
Pelanggaran terhadap pemasangan bahan kampanye memang tidak berdampak langsung terhadap keabsahan calon atau calon itu akan terpilih atau tidak. Tindakan yang diambil badan pengawasan bersama Satpol PP sejauh ini belum menghilangkan perilaku penyiksaan terhadap pepohonan.
Penertiban terhadap bahan kampanye di pohon, seolah dinilai belum memberikan efek jera sehingga kasusnya selalu berulang dan berulang. Bahkan sudah ada alat peraga kampanye yang memakan korban pengguna jalan raya, selain menimbulkan polusi visual yang sangat mengganggu pemandangan.
Pada akhirnya, sanksi akan diberikan pemilih pada 14 Februari mendatang, ketika pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Pemilih dapat menggunakan kuasa dalam bilik suara untuk tidak mencoblos caleg yang terbukti telah menyakiti pepohonan.
Ingatan pemilih yang kuat akan terbawa pada hari penentuan dan mengarahkan alat pencoblos untuk menjauh dari nama serta partai yang tidak prolingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ayi-Jufridar-BARU.jpg)