Kajian Islam
Istri Dicerai Lewat SMS atau WA, Apakah Sah dan Jatuh Talak? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Buya Yahya menegaskan sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.
"Bahkan kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Anda," sebutnya.
Kata Buya, kalau wanita itu masih berharap suami dan melayani suami keadaan belum rujuk itu adalah sebuah keharaman.
"Anda melayani ini dalam dosa dan semakin jauh dari rahmat Allah," katanya.
"Aneh sekali suami itu, kenapa mengatakan rujuk saja kok susah untuk bisa halal berhubngan suami istri, jadi itulah orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah," ungkapnya.
Kata Buya Yahya kalau tidak segera bertobat maka akan menyesal di akhirat.
Baca juga: Dipicu Pertengkaran Hingga Masalah Ekonomi, Banyak Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Timur
"Sebenarnya tinggal rujuk 'aku kembali kepadamu' itu sudah boleh" beber Buya Yahya.
Tetapi kalau istri mengira kalau sudah dirujuk dia tidak dosa.
Namun, kalau suami tidak pernah mengatakan kalau sudah rujuk maka itu tetap menjadi wilayah zina.
Dia melanjutkan, suami rujuk tidak harus mengatakan kepada istri tetapi kepada siapapun boleh.
"Maka seorang istri tidak harus tau, tetapi seorang istri berhak menggugat dan menanyakan juga terkait status," ujarnya.
Terlebih kalau sang wanita takut dengan Allah dan ingin menghindari zina maka tanyakan terlebih dahulu.
Buya menjelaskan bahwa rujuk harus terucap, tidak cukup dalam hati.
"Namun perkataan rujuk itu harus terucap, sebab sebagaimana saat menjatuhkan talak dengan ucapan dan tidak cukup dengan bicara dalam hati," jelasnya.
"Suami cukup katakan 'istriku aku rujuk kepadamu, itu selesai dan tidak repot," katanya.
Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa pintu halal itu mudah, jadi jangan sampai berbuat dengan cara haram.
"Bahkan dosa lebih besar lagi karena halalnya sangat gampang," ujarnya.
Maka menurut Buya Yahya bahwa istri tersebut statusnya sudah tercerai.
Baca juga: Inilah Lima Kewajiban Istri Terhadap Suaminya Kata Buya Yahya, Nomor Dua Sering Kali Dilupakan
Lalu terkait hubungan suami istri yang mereka lakukan setelah suami menjatuhkan talak adalah zina dan berdosa.
Buya Yahya menyarankan agar secepatnya bertaubat kepada Allah SWT.
"Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah SWT, tinggal jelaskan ke suami kalau mau rujuk silahkan," sarannya.
"Kalau sudah berlalu masa iddah tinggal akad nikah seperti pengantin baru dengan dua saksi dan wali sebisa mungkin nikah setelah itu selesai" lanjutnya.
Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa.
Maka sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama islam.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.