Kajian Islam
Istri Dicerai Lewat SMS atau WA, Apakah Sah dan Jatuh Talak? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Termasuk menjadikan kata-kata cerai sebagai candaan.
"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).
"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.
Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.
Baca juga: Talak Dalam Keadaan Marah Menurut Pandangan Ulama Mazhab
Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menilis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.
Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.
"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.
Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.
"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Lebih lanjut Buya Yahya mejelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih merupakan talak yang disampaikan secara terang-terangan.
"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.
Sementara talak kinayah merupakan talak yang disampaikan secara tidak terang-terangan atau jelas. Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.
Baca juga: Mau Rujuk Tapi Sudah Talak Tiga - Konsulasi Agama Islam
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.