Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
(Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka pada 19 Januari 2024 dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023. Sehingga total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tujuh orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu tersangka baru itu dari pihak swasta yakni berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Setelah berstatus tersangka, FG juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Ketut mengatakan FG diduga berperan bersama para tersangka lainnya untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek agar pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendak para tersangka.
"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," tambah Ketut.
FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan didasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).
Di antaranya terdapat mantan Kepala Teknik, ASP.
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda |
![]() |
---|
Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.