Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

(Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. 

Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.

"Bahkan kepala balai telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," katanya.

Menurut Kuntadi, proyek ini memiliki nilai Rp 1,3 triliun yang digarap menggunakan APBN.

Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.

"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: VIDEO Al Quds Bajak Drone Israel, Curi Data Rahasia dan Menyebarkannya

Baca juga: Anniversary Ke-12 Tahun, Ussy Sulistiawaty Bongkar Rumah Tangga Sama Suami Brondong Andhika Pratama

Baca juga: VIDEO Amerika Serang 8 Target dan Penyimpanan Bawah Tanah Houthi di Yaman

Kompas.com: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved