Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
(Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa
Kemudian ada pula kuasa pengguna anggaran (KPA), NSS.
"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.
Selain itu, dari Balai Perkerataapian ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.
Kemudian dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.
"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, keenamnya digiring ke dua mobil tahanan yang berbeda-beda, yakni: Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Salemba, dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kepada tersangka kita lakukan penahanan: AAS dan RMY dan HH di Rutan Kejaksaan Agung. AG di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. NSS dan AGB di Rutan Salemba," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini keenamnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil.
Hal itu dimaksudkan agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi.
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.
| Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
|
|---|
| Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rp 2,2 Triliun Dijebloskan ke Nusakambangan, Stres Asetnya Disita |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
|
|---|
| Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.