Berita Nagan Raya

Kenal di Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek

Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi - Kenal Lewat Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek 

Kenal Lewat Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh kembali menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak pada Kamis (24/1/2024).

Hakim memvonis seorang pemuda berinsial MD (20) dengan penjara 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan kurungan.

Bagaimana tidak, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Mudlofar menyatakan MD telah terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan susila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Korban merupakan siswi yang sedang menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Barat.

Kejahatan bejat MD dinilai hakim telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis majelis hakim dalam perkara Nomor 9/JN/2023/MS.Skm.

Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan

Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Kasus ini bermula pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika itui korban berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi OMI, merupakan aplikasi kencan online dan pertemanan.

Lalu keduanya saling bertukar nomor HP sehingga terdakwa sering mengirimkan pesan kepada korban melalui Whatsapp.

Empat hari berselang, tepatnya pada Kamis 22 Juni 2023, terdakwa mengajak korban untuk bertemu.

Namun korban menolak dan menyampaikan kepada terdakwa agar bertemu pada hari Minggu saja.

Lalu pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban bahwasannya ia akan menjemput korban dengan menggunakan mobil Jazz warna merah.

Baca juga: Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil

Terdakwa menjemput korban di rumah teman korban di kawasan Kacamatan Meureubo.

Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved