Berita Nagan Raya
Kenal di Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek
Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Korban kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil oleh terdakwa.
Korban masih berusaha melawan untuk keluar dari mobil.
Dalam satu kesempatan, korban berhasil melarikan diri ke rumah seorang warga dan diamankan hingga korban dijemput oleh keluarganya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang lagi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan selaput dara/hymen yang tidak utuh lagi dan robekan yang tidak simetris dan ditemukan robekan arah jam 11, 12, 3, 6, 9.
Hakim Juga Vonis Teman Terdakwa
Dalam persidangan terpisah, dengan perkara nomor 10/JN/2023/MS.Skm, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar juga menjatuhkan vonis terhadap teman terdakwa berinsial R, usia 57 tahun.
Hakim menyatakan bahwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya Jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa R berupa uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (25/1/2024) dalam sidang terpisah dengan terdakwa MD.
Hakim memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Nagan Raya
aplikasi OMI
siswi
SMK
siswi SMK
Mobil Jazz
Beutong
rudapaksa
Jinayat
Mahkamah Syariyah Suka Makmue
SUKA MAKMUE
Serambi Indonesia
Serambinews
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Sahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Berikut Komposisi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.