Berita Nagan Raya

Kenal di Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek

Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi - Kenal Lewat Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek 

Korban kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil oleh terdakwa.

Korban masih berusaha melawan untuk keluar dari mobil.

Dalam satu kesempatan, korban berhasil melarikan diri ke rumah seorang warga dan diamankan hingga korban dijemput oleh keluarganya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang lagi.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan selaput dara/hymen yang tidak utuh lagi dan robekan yang tidak simetris dan ditemukan robekan arah jam 11, 12, 3, 6, 9.

Hakim Juga Vonis Teman Terdakwa

Dalam persidangan terpisah, dengan perkara nomor 10/JN/2023/MS.Skm, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar juga menjatuhkan vonis terhadap teman terdakwa berinsial R, usia 57 tahun.

Hakim menyatakan bahwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya Jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa R berupa uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (25/1/2024) dalam sidang terpisah dengan terdakwa MD.

Hakim memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved