Demi Kuasai Harta, 3 Tetangga Bunuh Kakek Abdul Jalal di Jember, Jasad Korban Dikubur di Hutan Jati

Setelah diselidiki, terdapat tiga pelaku pembunuhan dalam kasus ini yang keseluruhannya merupakan tetangga korban.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI
Tiga pelaku pembunuhan kakek di Jember ditangkap polisi pada Senin (29/1/2024) 

"Ketiga pelaku ini memang niat melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (29/1/2024).

Ia menjelaskan, awalnya korban Abdul Jalal dikabarkan hilang.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan jasadnya terkubur di hutan jati.

Selanjutnya, warga langsung melaporkan kasus penemuan mayat korban Abdul Jalal tersebut kepada pihak kepolisian.

Warga menduga ada hal yang janggal dengan kematian korban.

"Kami segera membentuk tim penyidik gabungan dengan Polsek Ambulu untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Fakta Mahasiswi Dibunuh dan Disetubuhi Pacar di Depok, Pelaku Pernah Perkosa Dua Gadis Lain

 
Dari hasil penyelidikan polisi, AKBP Nur Hidayat menuturkan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Ia menyebut satu pelaku tertangkap di wilayah Jember.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di Pulau Bali.

Kapolres Jember menambahkan pihak kepolisian sempat melumpuhkan kaki mereka karena ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan peran masing-masing dari ketiga tersangka pembunuhan Abdul Jalal. 

“Mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing," ujarnya.

Pelaku Ahmad Febriyanto, kata dia, berperan melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban.

Kemudian Ahmad Febrianto mengajak dua rekan lainnya.

Menurutnya, mereka membunuh korban Abdul Jalal dengan keji.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved