Berita Pidie

Gadis Aceh Hamil Inses Ulah Ayah Kandung, Sudah Dirudapaksa 6 Kali, Jeritan Korban: Bek Ayah

Korban seketika terbangun melihat ayah kandung bejatnya itu sedang merudapaksanya dan mengatakan “Bek ayah (jangan ayah)”.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi hamil karena rudapaksa - Gadis Aceh Hamil Inses Ulah Ayah Kandung, Sudah Dirudapaksa 6 Kali, Jeritan Korban: Bek Ayah 

Gadis Aceh Hamil Inses ulah Ayah Kandung, Sudah Dirudapaksa 6 Kali, Jeritan Korban: Bek Ayah

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Sigli pada Kamis (1/2/2024) memvonis bersalah seorang pria berinsial TM (42) karena telah merudapaksa anak kandungnya yang berusia 17 tahun..

TM tega merudapaksa putri kandungnya berulang kali hingga korban hamil 5 bulan.

Perbuatan bejat TM dilakukan sejak akhir Desember 2022 hingga November 2023 di rumah tempat mereka tinggal di Kabupaten Pidie.

Kebejatan ini terungkap setelah ibu kandung korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil dari hasil kebejatan suaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa TM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Baca juga: Pasutri Wajib Tahu, Ini Nasihat Buya Yahya Menghadapi Masalah Rumah Tangga agar Tak Berlarut-larut

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa TM selama 200 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (1/2/2023).

Adapun kasus kebejatan itu bermula pada akhir Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB di rumah tinggal mereka di Kabupaten Pidie.

Saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dan langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan badan.

Lalu terdakwa masuk ke kamar tidur dan mendapati istri terdakwa telah tertidur pulas.

Dikarenakan ingin melampiaskan hasratnya tetapi istri sudah tidur pulas, terdakwa yang sudah gelap mata kemudian masuk ke kamar tidur anak perempuanya yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Korban seketika terbangun melihat ayah kandung bejatnya itu sedang merudapaksanya dan mengatakan “Bek ayah (jangan ayah)”.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved