Kupi Beungoh
Politik Uang: Mengundang Laknat Dunia-Akhirat
Politik uang telah menjadi masalah serius dalam Pemilu di Indonesia dan dikritik karena melemahkan demokrasi dan integritas pemilu.
Oleh karena itu, mustahil pemberantasan korupsi di Indonesia bisa tuntas jika politik uang sebagai akar penyebab korupsi tidak bisa diatasi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur larangan politik uang.
Pasal 523 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 dan Pasal 515 UU Pemilu mengatur bahwa;
barangsiapa dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau barang lain kepada pemilih pada waktu memberikan suara dalam rangka untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih atau memilih suatu pemilu tertentu. peserta atau menggunakan hak pilihnya.
Hak memilih yang mengakibatkan suatu suara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sementara itu, dalam Islam, praktik politik uang adalah haram.
Sebab, amalan tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam hadis Rasulullah bersabda;
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya; "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." [HR Tirmidzi dan Abu Dawud]
Ulama Tafsir Indonesia Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa salah satu hal yang haram dan sering dilakukan dalam masyarakat adalah suap atau suap.
Pelaku suap menurunkan keinginannya kepada penguasa untuk mengambil keputusan, namun secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan memperoleh sesuatu secara melawan hukum.
Politik uang juga pernah dibahas pada Munas Alim Ulama 2012 dan Munas Nahdlatul Ulama.
Politik uang itu Haram, jadi masyarakat harus menjauhinya.
Dalam konferensi besar tersebut, para Tokoh Alim Ulama mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi suap dan politik uang guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Revisi Qanun Olahraga Aceh: Meneguhkan Jati Diri, Menjawab Tantangan dan Harapan |
![]() |
---|
BSS I Ob-Gin: Mengasah Keterampilan, Menyelamatkan Kehidupan |
![]() |
---|
Merancang Gema Selawat Maulid di Warkop Aceh |
![]() |
---|
Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa |
![]() |
---|
25 Tahun BPKS Sabang Masih Mimpi: Ekspor Nihil, Dermaga Sepi, Visi Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.