Kupi Beungoh

Politik Uang: Mengundang Laknat Dunia-Akhirat

Politik uang telah menjadi masalah serius dalam Pemilu di Indonesia dan dikritik karena melemahkan demokrasi dan integritas pemilu.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
impinan Ma'had Manzilul Qur'an Al Akbar dan Anggota MPP PAS Aceh, Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, SH., MH 

Oleh karena itu, mustahil pemberantasan korupsi di Indonesia bisa tuntas jika politik uang sebagai akar penyebab korupsi tidak bisa diatasi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur larangan politik uang.

Pasal 523 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 dan Pasal 515 UU Pemilu mengatur bahwa;

barangsiapa dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau barang lain kepada pemilih pada waktu memberikan suara dalam rangka untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih atau memilih suatu pemilu tertentu. peserta atau menggunakan hak pilihnya.

Hak memilih yang mengakibatkan suatu suara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara itu, dalam Islam, praktik politik uang adalah haram.

Sebab, amalan tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam hadis Rasulullah bersabda;

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya; "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." [HR Tirmidzi dan Abu Dawud]

Ulama Tafsir Indonesia Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa salah satu hal yang haram dan sering dilakukan dalam masyarakat adalah suap atau suap.

Pelaku suap menurunkan keinginannya kepada penguasa untuk mengambil keputusan, namun secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan memperoleh sesuatu secara melawan hukum.

Politik uang juga pernah dibahas pada Munas Alim Ulama 2012 dan Munas Nahdlatul Ulama.

Politik uang itu Haram, jadi masyarakat harus menjauhinya.

Dalam konferensi besar tersebut, para Tokoh Alim Ulama mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi suap dan politik uang guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved