Berita Aceh Tamiang
Hasil Quick Count Disajikan Rinci, PA Aceh Tamiang Khawatir Ganggu Tahapan Hitung Suara
Juru Bicara PA Aceh Tamiang, Murtala menilai susunan kursi ini tidak tepat dan berpotensi mengganggu kelancaran rekapitulasi yang sedang berlangsung d
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Formasi yang disampaikan sangat detail karena disertai nama anggota dewan, asal partai dan jumlah suara.
Dia menjelaskan pleno tingkat kecamatan memaka waktu lima hari, 17-21 Februari.
Dia pun menyarankan masyarakat tidak mudah percaya atas hasil hitung cepat dan harus bersabar menunggu penetapan KIP.
Di sisi lain Rusli tidak bisa menyalahkan versi hitung cepat karena sesuai Pasal 448 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Salah satunya melalui quick count hasil Pemilu.
Baca juga: Besok, BMKG Prediksi Sebagian Aceh Masih Dilanda Hujan Ringan
Dia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau terlibat langsung dalam pengawasan pesta demokrasi ini.
“Namun terkait beredarnya perolehan suara dan kursi, KIP Aceh Tamiang memastikan belum pernah menetapkan suara karena sekali lagi kami jelaskan tahapannya masih di tingkat kecamatan,” jelasnya. (*)
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.