Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Hasil Quick Count Disajikan Rinci, PA Aceh Tamiang Khawatir Ganggu Tahapan Hitung Suara

Juru Bicara PA Aceh Tamiang, Murtala menilai susunan kursi ini tidak tepat dan berpotensi mengganggu kelancaran rekapitulasi yang sedang berlangsung d

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dok Pribadi      
Jubir PA Aceh Tamiang, Murtala menyarankan masyarakat tetap mengacu hasil real count untuk mengetahui pemenang Pemilu 2024. 

Formasi yang disampaikan sangat detail karena disertai nama anggota dewan, asal partai dan jumlah suara. 

Dia menjelaskan pleno tingkat kecamatan memaka waktu lima hari, 17-21 Februari. 

Dia pun menyarankan masyarakat tidak mudah percaya atas hasil hitung cepat dan harus bersabar menunggu penetapan KIP.

Di sisi lain Rusli tidak bisa menyalahkan versi hitung cepat karena sesuai Pasal 448 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. 

Salah satunya melalui quick count hasil Pemilu. 

Baca juga: Besok, BMKG Prediksi Sebagian Aceh Masih Dilanda Hujan Ringan

Dia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau terlibat langsung dalam pengawasan pesta demokrasi ini. 

“Namun terkait beredarnya perolehan suara dan kursi, KIP Aceh Tamiang memastikan belum pernah menetapkan suara karena sekali lagi kami jelaskan tahapannya masih di tingkat kecamatan,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved