Berita Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2025
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, membuka kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, membuka kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025.
Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa, (20/2/2024).
Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan pelaksanaan Rancangan Awal RKPD tahun 2025 itu mengambil tema “Meningkatkan Kualitas SDM dan Pemanfaatan Sumber Daya Lokal serta mengembangkan Kawasan Strategis dan Nilai Tambah Komoditi Unggulan“.
Forum Konsultasi Publik itu merupakan tahap awal dari proses penyusunan dokumen RKPD sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
“Forum ini merupakan forum antar para pelaku pembangunan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun 2025,” katanya.
Serta kritikan yang membangun terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, sehingga pembangunan yang akan datang dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan.
Baca juga: Puluhan ASN di Aceh Jaya Mengeluhkan Dua Bulan Gaji Tidak Cair
Konsultasi Publik itu sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2022.
Selain berpedoman kepada RPD, untuk menyingkronkan rencana pembangunan daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Nasional, maka mengacu juga kepada Rancangan RKPA dan RKP Tahun 2025.
Disebutkan, dari hasil evaluasi terdapat beberapa permasalahan pembangunan yang masih akan dihadapi pada tahun 2025 di Aceh Utara, yakni tingkat kemiskinan masih tinggi dibanding dengan Provinsi dan Nasional dan masih tingginya jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan (kemiskinan ekstrem);
Indeks Pembangunan Manusia masih di bawah Provinsi dan Nasional; angka prevalensi stunting masih tinggi dibanding Provinsi dan Nasional; tingginya tingkat pengangguran terbuka;
infrastruktur dasar (jalan, irigasi, air bersih dan sanitasi) banyak dalam kondisi rusak; akses terhadap air bersih dan sanitasi masih belum mencapai target standar pelayanan minimal;
penanggulangan bencana banjir belum optimal; pertumbuhan ekonomi fluktuatif, sangat tergantung pada sektor pertanian, pertambangan dan industri pengolahan; rendahnya produktivitas dan nilai tambah produk pertanian;
Polres Aceh Utara Tangkap Pria di Area SPBU Lhoksukon, Sita 2,7 Kg Ganja |
![]() |
---|
Donatur Program Geubibu Capai 2.000 Orang, Tiap Jumat Ipda Irvan Bagi Nasi 100 Kotak ke Warga Miskin |
![]() |
---|
DPRK Aceh Utara Mulai Persiapan Bahas Anggaran Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Polisi Minta Pemblokiran Rekening Kelompok Millah Abraham, Berkas Perkara Sudah P21 |
![]() |
---|
Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.