Berita Pemilu 2024

Parnas Laporkan 3 PPK ke Panwaslih, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ini Respon Gakkumdu

Ia menjelaskan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dengan rincian di Kembang Tanjong ada dua kasus. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie di kawasan Gampong Kenire, Senin (4/3/2024). 

Menurutnya, jika PPK yang dipanggil tidak kunjumg memenuhi panggilan Gakkumdu, maka batas pemanggilan hanya dua kali.

Artinya terlapor tidak dipanggil ketiga kali. 

"Jika terlapor tidak mau hadir, maka nantinya Gakkumdu yang menentukan langkah selanjutnya yang diputuskan dalam rapat pleno Gakkumdu," ujarnya. 

Ia menambahkan, empat kasus itu dilaporkan partai politik nasional menyusul terjadinya penggelembungan suara DPRK dan DPRA, sehingga melaporkan PPK karena adanya indikasi tindak pidana pemilu.

Pihaknya belum bisa menyebutkan nama partai politik nasional. 

Perbuatan itu melanggar Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilhan umum, yang menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena sengajanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana pejara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

" Saat ini, ada pelapor yang telah mengambil tiga fomulir untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu. Tapi, formulir itu belum dikembalikan sehingga belum ditulis dalam buku register," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved