Salam

Jangan Gunakan Formalin untuk Pengawetan Ikan

Petugas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan penggunaan formalin.

Editor: mufti
For Serambinews.com
Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi intensif kepada pedagang ikan di pasar ikan pusong Kota Lhokseumawe, untuk mengingatkan mereka tentang bahaya penggunaan formalin dalam penyimpanan ikan, Selasa (5/3/2024). 

UPAYA aparat kepolisian (Polairud) Polres Lhokseumawa yang memperingatkan para pedagang ikan agar tidak menggu-nakan formalin untuk pengawetan ikan adalah langkah yang te-pat, dan karena itu patut kita dukung sepenuhnya. Sebab, for-malin sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, yakni bisa menimbulkan berbagai bentuk penyakit.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pedagang pa-sar ikan yang menggunakan formalin tersebut. Para pedagang sepertinya tidak mau tahu terhadap risiko yang bakal diterima oleh konsumen, yang ada dalam pikiran mereka adalah bagai-mana usahanya tidak bangkrut.

Praktek yang seperti ini sebenarnya bukan hal baru, tetapi te-lah berlangsung selama puluhan tahun yang lalu. Anehnya, para pedagang ikan tersebut tidak pernah merasa bersalah atas se-gala bentuk perbuatannya yang sangat membahayakan kese-hatan orang lain itu.

Untuk itu, kita mengharapkan aparat penegak hukum tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas terhadap siapa-pun yang melanggar aturan pemerintah. Jika tidak mempan de-ngan imbauan, maka tindakan hukum yang lebih tinggi harus diberlakukan, termasuk membawa para pelakunya sampai ke pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Polairud Polres Lhokseumawe me-lakukan sosialisasi intensif terhadap pedagang ikan di pasar ikan Pusong Kota Lhokseumawe untuk mengingatkan mereka tentang bahaya penggunaan formalin dalam penyimpanan ikan. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (5/3/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat-pol Airud Ipda Edumanihar Siagian mengatakan, kegiatan ini di-laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang merugikan dalam in-dustri perikanan.

Dalam pertemuan dengan para pedagang ikan, sebut Ipda Edumanihar, petugas Polairud Polres Lhokseumawe menjelas-kan dampak negatif penggunaan formalin, yang meliputi risiko kesehatan serius bagi konsumen serta kerusakan lingkungan.

“Kami mengingatkan kepada para pedagang ikan untuk ti-dak menggunakan formalin dalam penyimpanan atau pengawet-an ikan. Penggunaan formalin dapat membahayakan kesehat-an konsumen dan juga mencemari lingkungan perairan,” kata Ipda Edumanihar Selain itu, Ipda Edumanihar menegaskan, Polairud Polres Lhokseumawe juga memberikan informasi tentang alternatif pengawetan yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta me-nekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam per-dagangan ikan.

Petugas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan me-lakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan penggunaan formalin. Para pedagang ikan menyambut baik so-sialisasi ini dan berjanji untuk menghindari penggunaan forma-lin dalam kegiatan mereka. Nelayan berkomitmen untuk me-matuhi aturan yang berlaku dan menyediakan produk ikan yang aman dan sehat bagi konsumen.

Untuk itu, sekali lagi, kita sepatutnya berterima kasih kepa-da Polairud Lhokseumawe yang telah mengingatkan para peda-gang agar tidak menggunakan formalin untuk pengawetan ikan. Sosialisasi serupa kita harapkan juga akan dilakukan di seluruh Aceh. Semoga!

POJOK

Rusia berencana akan membangun PLTN di bulan
Sedangkan kita masih bicarakan kekurangan be-lanja bulanan ya?

KPU hilangkan grafi k perolehan suara di Sirekap
Masyarakat hilangkan kepercayaan kepada KPU, tahu?

Polisi Lhokseumawa peringatkan pedagang ikan tidak gunakan formalin
Ya harus, sebab ikan bukan mayat, kan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved