Berita Banda Aceh

Jelang Pilkada Aceh, SETARA Institute: Calon Kepala Daerah Penting Suarakan Isu Kelompok Marjinal

Menjelang pesta demokrasi pada Pilkada 2024 mendatang, SETARA Institute mendorong agar para calon kepala daerah yang maju menyuarakan isu-isu kelompok

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Foto bersama dalam kegiatan media engagment yang diselenggarakan SETARA Institute di salah satu hotel di Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menjelang pesta demokrasi pada Pilkada 2024 mendatang, SETARA Institute mendorong agar para calon kepala daerah yang maju menyuarakan isu-isu kelompok marjinal.

Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie didampingi Tim Fasilitator dari Youth.Id Aceh, Bayu Satria mengatakan, demokrasi mensyaratkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan inklusif. 

Transparansi dan inklusifitas menurutnya, menjadi dua kata kunci yang memastikan penyelenggaraan pemerintah memiliki orientasi yang kuat terhadap kepentingan rakyat, sebab ujung dari keduanya adalah memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dan perlakuan yang setara bagi seluruh masyarakat, terlepas apa dan bagaimanapun latar belakangnya.

Dalam konteks tersebut, komitmen bersama untuk memastikan agenda pembangunan daerah yang inklusif mendapat ujian ketika proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dimulai.

Sebab persoalan yang kerap kali terjadi berkaitan dengan agenda-agenda pembangunan yang tidak dan/atau minim mengakomodir kebutuhan kelompok marjinal.

Kondisi ini di antaranya disebabkan minimnya kesempatan dan ruang-ruang yang diberikan kepada kelompok marjinal dan/atau rentan dalam proses pembangunan daerah, baik pada tahap perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi, sehingga pembangunan yang terjadi tidak sepenuhnya dapat bermanfaat bagi kelompok marjinal.

Agenda Pilkada serentak tahun 2024 yang juga diselenggarakan di Aceh menjadi salah satu momen yang tepat dalam mendorong dan mengintegrasikan isu-isu kelompok marjinal dalam agenda pembangunan. 

Keberpihakan partai politik dan/atau politisi terkait dalam memastikan terjaminnya seluruh hak-hak warga negara di Aceh menjadi poin utama dalam memastikan keberlangsungan integrasi tersebut.

“Menyuarakan isu-isu kelompok marjinal penting digaungkan kepada publik, terutama bakal calon kepala daerah, agar dapat mempertimbangkan keberadaan, pengalaman, dan kebutuhan yang berbeda dari kelompok minoritas dan marjinal,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Dijemput Polisi, SETARA Institute Ingatkan Kapolri Tepati Janji Soal UU ITE

Baca juga: BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan Jatuh pada 12 Maret 2024, 1 Syawal 1445 Hijriah Serentak 10 April

“Tidak hanya dalam penyusunan kebijakan agar lebih partisipatif dan inklusif, namun juga memastikan agar produk hukum daerah yang dibuat berpihak pada eksistensi kelompok minoritas dan marjinal,” sambungnya.

Upaya mewujudkan komitmen bersama tersebut di antaranya juga akan dilakukan di Aceh dalam penyusunan agenda-agenda pembangunannya.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan SETARA Institute pada 4 – 6 Maret 2024 di Banda Aceh tentang ”Merancang Agenda Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Kelompok Marjinal di Aceh” dengan peserta berbagai elemen masyarakat sipil dan kelompok marjinal di Aceh, minimnya pelibatan kelompok marjinal dalam proses perencanaan pembangunan menjadi sorotan para peserta.

“Apabila pelibatan sudah dilakukan, persoalan lainnya dalam hal ini adalah sifat pelibatan yang cenderung dalam arti prosedural ataupun formalitas. Pelibatan tersebut belum sampai pada level partisipasi bermakna (meaningfull participation),” ungkap Ikhsan.

Dalam konteks menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan inklusif, sebagaimana juga menjadi sorotan peserta dalam kegiatan ini, akses dan ruang-ruang partisipasi dalam politik dan pemerintahan menjadi sorotan umum para peserta.

Selain itu terdapat pekerjaan rumah lainnya dalam memastikan hak-hak kelompok minoritas dalam membangun rumah ibadah, akses dan ruang bagi kelompok disabilitas dalam pelayanan dan fasilitas publik, keberadaan dan implementasi produk hukum daerah yang tidak promotif terhadap inklusivitas, perlindungan kelompok perempuan, serta hambatan atas berbagai kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi kelompok marjinal lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved