Berita Pemilu 2024
PKS Aceh Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil1
"PKS meyakini bahwa suara dan mandat rakyat sudah jelas diberikan untuk PKS berupa hadirnya kursi untuk DPR RI di Dapil Aceh 1,” tukas dia.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melaporkan dugaan adanya pengelembungan suara untuk caleg DPR RI di Dapil Aceh 1.
Sehingga hal itu merugikan para calon legislatif (caleg) dari PKS.
Tim PKS Aceh melakukan pelaporan pada Rabu (13/3/2024), di Kantor Bawaslu Aceh.
Menurut pihak PKS, penggelembungan suara itu diduga mencapai 20 ribu lebih suara untuk parpol tertentu yang terjadi untuk tingkat pemilihan DPR RI di Dapil Aceh 1.
PKS melakukan protes dan laporan ke Bawaslu Aceh.
Karena dengan penggelembungan suara partai tersebut menyebabkan kerugian bagi PKS dengan hilangnya kursi DPR RI PKS di Dapil Aceh 1.
Turut hadir pada pelaporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Aceh ini adalah Tgk Ghufran yang merupakan Manajer PKS Aceh.
Kemudian, Tgk Makhyarudin selaku Ketua DPW PKS Aceh, H Khairul Amal Ketua MPW PKS Aceh, serta Rafly yang merupakan anggota DPR RI, dan pimpinan partai lainnya.
Laporan dugaan penggelembungan ini diajukan dengan membawa data-data sebagai bukti pendukung.
Bahwa data yang dimiliki PKS menunjukkan adanya penggelembungan mencapai 23.172 suara yang tersebar di lima kabupaten/kota yang dilaporkan yakni, Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulue.
Penggelembungan ini didapat dari sandingan data angka dari C Hasil (suara asli dari TPS) dengan angka pada D Hasil kecamatan dan D Hasil kabupaten/kota.
Sehingga dokumen bukti yang kita ikut dibawa ke Bawaslu adalah semua data C Hasil dari ribuan TPS yang ada di 5 kabupaten/kota tersebut dengan D Hasil.
Tgk Ghufran sebagai pimpinan PKS Aceh menyampaikan harapannya agar Bawaslu mampu menjadi tameng terakhir untuk tegaknya keadilan.
"Kita tidak mendapatkan keadilan di tingkat kabupaten/kota dikarenakan berbagai situasi dan keadaan, maka kita mengharapkan keadilan itu bisa ditegakkan di level provinsi melalui Bawaslu Aceh," ujarnya.
Pemilu 2024
Rekapitulasi Suara
Penggelembungan Suara
PKS Aceh
Bawaslu Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.