THR Bagi PNS Tahun Ini Akan Dibayar Penuh, Cair Akhir Maret Atau Awal April, Ini Kata Sri Mulyani
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 ini menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca juga: THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya
Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: Ini Batas Bagi Perusahaan untuk Bayar THR, Menaker Minta Jajarannya Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Komponen THR dan gaji ke-13 2024
THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Anjlok! Emas UBS Turun Tipis, Galeri24 dan Antam Merosot Jauh, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini |
![]() |
---|
Resep Daging Iris Kecap Jahe ala Chef Devina Hermawan, Favorit Keluarga yang Bikin Nambah Nasi Terus |
![]() |
---|
Harga Emas di Langsa Masih Bertahan, Cek Pasarannya Pada 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Emas di Banda Aceh Hari Ini 7 Agustus 2025 Turun Harga, Tertarik Beli? |
![]() |
---|
Ingin Investasi Logam Mulia? Cek Pasaran Harga Emas di Abdya 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.