Berita Pemilu 2024
PAN dan SIRA Tambah Satu Kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai SIRA berhasil menambah satu kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai SIRA berhasil menambah satu kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024.
Sehingga PAN dan SIRA pada Periode 2024-2029, berpotensi meraih dua kursi.
Data tersebut diperoleh Serambinews.com berdasarkan hasil perekapan suara berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu 2024 pada berdasarkan D-Hasil.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan peroleh suara caleg dan partai politik untuk tingkatan DPRK, DPRA, DPR RI, DPD dan calon presiden/wakil presiden, Selasa (5/2/2024).
Penetapan suara itu dilakukan setelah selesai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Aceh Utara Pemilu 2024 dari 24 Februari sampai 4 Maret 2024.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, PAN mendapat satu kursi yang dirah Saifuddin. Sedangkan Partai SIRA diraih Al Gazali.
Sedangkan pada Pemilu 2024, PAN meraih dua kursi.
Kursi pertama diraih PAN dari dapil 3 dengan total perolehan suara 4.043.
Caleg yang mendapat suara badan terbanyak adalah Fakhrurrazi, SIP yaitu 1.457 suara.
Dapil 3 yang meliputi tujuh kecamatan yaitu Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keuramat, Geureudong Pase, Banda Baro, dan Nisam Antara.
Jumlah caleg mencapai 108 orang dari 15 partai memperebutkan 8 kursi.
Sedangkan sembilan partai lainnya tidak memiliki caleg di dapil tersebut.
Dapil 3 memiliki 335 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 148 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 75.024 (36.703 pemilih laki-laki dan 38.321 pemilih perempuan).
Kemudian kursi kedua diperoleh PAN di Dapil 5 dengan total perolehan suara 7.378.
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai SIRA
Kursi DPRK
DPRK Aceh Utara
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.