Hukum
Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi
Tedi menjelaskan kapasitas keempatnya untuk menguatkan dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 yang dilaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang,
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Tedi menegaskan dugaan kejahatan ini telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana karena telah memberi mandat tanpa diketahui Partaio Golkar. “Akibatnya partai dirugikan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis di sela pengamanan rekapitulasi suara di gedung DPRK memastikan seluruh laporan pengaduan masyarakat tetap diproses.
Polisi juga tidak menghalangi bila pihak pelapor mengaitkan kasus ini dengan pelanggaran UU ITE, selama didukung bukti.
“Selama didukung dengan bukti yang akurat, tentunya tidak ada alasan kami untuk tidak memprosesnya,” kata Yanis.(*)
| Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Rampungkan Berkas Kasus Obat Ilegal & Jamu Palsu untuk Dilimpahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Hakim MK Sebut Berkas Gugatan PHPU Golkar Mirip Bantal, Peserta Sidang Tertawa |
|
|---|
| Mahkamah Syar'iyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo |
|
|---|
| Jokowi Kembali Dilapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Sosok yang Berani Mengugatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Golkar-83i3.jpg)