Kamis, 16 April 2026

Hukum

Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi

Tedi menjelaskan kapasitas keempatnya untuk menguatkan dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 yang dilaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang,

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Tedi Irawan saat melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pemilu 2024 ke Polres setempat. 

Tedi menegaskan dugaan kejahatan ini telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana karena telah memberi mandat tanpa diketahui Partaio Golkar. “Akibatnya partai dirugikan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis di sela pengamanan rekapitulasi suara di gedung DPRK memastikan seluruh laporan pengaduan masyarakat tetap diproses.

Polisi juga tidak menghalangi bila pihak pelapor mengaitkan kasus ini dengan pelanggaran UU ITE, selama didukung bukti.

“Selama didukung dengan bukti yang akurat, tentunya tidak ada alasan kami untuk tidak memprosesnya,” kata Yanis.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved