Pemilu 2024

Kasus Penggelembungan dan Pergeseran Suara Caleg Partai Aceh Disidangkan Panwaslih

Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI - Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. 

Diberitakan sebelumnya Caleg PA Dapil 5 Aceh Utara, Tgk Muntasir melaporkan PPK dari tiga kecamatan ke Panwaslih setempat, atas dugaan penggelembungan suara pada Jumat (8/3/2024).

“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir kepada Serambinews.com, Minggu (10/3/2024).

Menurut Muntasir, dalam sepekan terakhir ini dirinya bersama tim sudah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan.

“Kita sudah melaporkan PPK dari kecamatan itu dengan nomor laporan 017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 atas dugaan pergeseran dan penggelembungan suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir lanjut Muntasir, sudah merugikan dirinya yang berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk DPRK Aceh Utara.

“Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir,” ungkap Muntasir.

Baca juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta per Tahun Mulai Cair, Ini 7 Kategori yang Dapat dan Cara Ceknya

Disebutkannya, modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengubah hasil rekap form C1, kemudian melakukan pergeseran dan penggelembungan suara ditingkatkan kecamatan ke badan caleg yang ingin dimenangkan.

“Implikasi dari tindakan pidana tersebut telah merugikan kami dan partai serta telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu 2024,” katanya.

Panwaslih Aceh Utara sebagai Pengawas Pemilu memiliki peran penting untuk menjaga hasil pemilu.

Karena itu harus segera mengambil tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dalam Pemilu masa akan datang dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

“Terkait persoalan tersebut kami mengajak Tim Pemenangan, para relawan, instansi terkait dan masyarakat agar terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas,” harap Muntasir.

Pemanggilan PPK tersebut sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana Pemilu.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 532:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta".

“Berdasarkan bukti-bukti kecurangan yang telah kami lampirkan agar Panwaslu Aceh Utara segera merekomendasikan proses penyelesaian persoalan tersebut ke ranah Hukum Pidana," kata Muntasir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved