Pemilu 2024

Kasus Penggelembungan dan Pergeseran Suara Caleg Partai Aceh Disidangkan Panwaslih

Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI - Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. 

atau memerintahkan PPK Tanah Pasir, Syamtalira Aron dan Meurah Mulia untuk mengembalikan suara Partai Aceh sesuai hasil rekap form C1 ke nomor urut masing-masing, tidak ditambah, digelembungkan, diubah atau dikurangi,” katanya.

Muntasir menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPP Partai Aceh, Panglima KPA Wilayah Samudera Pase, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara, Panglima Muda Daerah II dan III, Panglima Sagoe Malikussaleh, PA/KPA Daerah II Pengurus DPS Samudera.

Ketua Bapilu Samudera, Ketua Muda Seudang Samudera, Alim Ulama, Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian. MUNA, Majelis taklim, Forum Pemuda Samudera, JASA, keuchik Partai, Samudera Connection, ara relawan dan simpatisan.

“Wabil khusus kepada seluruh masyarakat Samudera dan umumnya masyarakat di Dapil 5 Aceh Utara yang telah memberikan suara tertinggi dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu kepada Partai Aceh,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Jafaruddin)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved