Pemilu 2024

Kasus Penggelembungan dan Pergeseran Suara Caleg Partai Aceh Disidangkan Panwaslih

Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI - Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Senin (18/3/2024).

Sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg DPRK Partai Aceh (PA) Dapil 5, Tgk Muntasir selaku korban, digelar di kantor Panwaslih Aceh Utara.

Diketahui Dapil 5 DPRK Aceh Utara meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.

Dalam kasus ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan yang dilaporkan meliputi Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.

Sidang dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara pada pukul 14.00 WIB.

Mereka yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulfadli, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Hazimi Abdullah Cut Agam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Safwani.

 

 

Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari Pelapor sekaligus Tim Sukses Muntasir, Maimun dan keterangan PPK dari tiga kecamatan tersebut.

Pelapor, Maimun menyampaikan dirinya melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari PA.

Hal itu dilakukannya setelah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan, sehingga mereka memiliki data pembanding.

Baca juga: Panwaslih Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA

Baca juga: Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 19 Maret 2024

Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir.

Sementara saat mendengar giliran jawaban dari PPK dari tiga kecamatan dalam sidang tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan alat bukti sebagai data pembanding.

Kemudian PPK dari tiga kecamatan tersebut mengajukan sidang agar ditunda pada Rabu (20/3/2024) untuk mengajukan pembuktian.

Panwaslih Aceh Utara menunda sidang tersebut pada Rabu (20/3/2024) mendatang dengan agenda mendengar keterangan PPK dan pembuktian serta data pembanding.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved