Pemilu 2024
Kasus Penggelembungan dan Pergeseran Suara Caleg Partai Aceh Disidangkan Panwaslih
Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kasus penggelembungan dan pergeseran suara salah satu Caleg Partai Aceh (PA) kini mulai disidangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Senin (18/3/2024).
Sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg DPRK Partai Aceh (PA) Dapil 5, Tgk Muntasir selaku korban, digelar di kantor Panwaslih Aceh Utara.
Diketahui Dapil 5 DPRK Aceh Utara meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.
Dalam kasus ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan yang dilaporkan meliputi Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Sidang dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara pada pukul 14.00 WIB.
Mereka yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulfadli, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Hazimi Abdullah Cut Agam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Safwani.
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari Pelapor sekaligus Tim Sukses Muntasir, Maimun dan keterangan PPK dari tiga kecamatan tersebut.
Pelapor, Maimun menyampaikan dirinya melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari PA.
Hal itu dilakukannya setelah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan, sehingga mereka memiliki data pembanding.
Baca juga: Panwaslih Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA
Baca juga: Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 19 Maret 2024
Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir.
Sementara saat mendengar giliran jawaban dari PPK dari tiga kecamatan dalam sidang tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan alat bukti sebagai data pembanding.
Kemudian PPK dari tiga kecamatan tersebut mengajukan sidang agar ditunda pada Rabu (20/3/2024) untuk mengajukan pembuktian.
Panwaslih Aceh Utara menunda sidang tersebut pada Rabu (20/3/2024) mendatang dengan agenda mendengar keterangan PPK dan pembuktian serta data pembanding.
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.