Berita Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Utara Putuskan PPK Lapang Terbukti Melanggar Administratif Pemilu
Panwaslih) Aceh Utara memutuskan PPK Lapang sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Sementara itu, Panwaslih menyimpulkan penetapan D-Hasil Kecamatan-DPRK di Kecamatan Lapang tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Terlapor telah lalai dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap rekapitulasi Formulir Model H Hasil Kecamatan DPRK, sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif.
“Pelanggaran administrasi pemilu di atas, Panwaslih Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan alasan putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetaan hasil pemilu secara nasional,” demikian isi putusan Panwaslih Aceh Utara.(*)
Panwaslih Aceh Utara
Pelanggaran Pemilu
pelanggaran administrasi
PPK Lapang
Pemilu 2024
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.