Berita Aceh Tamiang

Polisi Aduk 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir

Lebih lanjut Nazir menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan mengaduk seluruh sabu-sabu dengan campuran semen dan pasir menggunakan mesin molen.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M Nazir memasukan barang bukti sabu ke mesin molen, Kamis (22/3/2024). 

Lebih lanjut Nazir menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan mengaduk seluruh sabu-sabu dengan campuran semen dan pasir menggunakan mesin molen.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Resnaskoba Polres Aceh Tamiang mengaduk 10 kilogram sabu-sabu dengan campuran semen dan pasir, Kamis (21/3/2024).

Proses pengadukan ini dilakukan di halaman Mapolres Aceh Tamiang menggunakan mesin molen.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan, pengadukan ini merupakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang disita dari dua pelaku, H dan A.

Keduanya ditangkap dalam razia lalu lintas di depan Mapolsek Kualasimpang, pada 29 November 2023.

“Barang bukti ini disita pada saat razia di depan Polsek Kualasimpang, pelakunya ada dua, H dan A,” kata Yanis diwakili Kasat Resnarkoba AKP M Nazir.

Lebih lanjut Nazir menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan mengaduk seluruh sabu-sabu dengan campuran semen dan pasir menggunakan mesin molen.

Selanjutnya, cairan barang bukti ini ditumpahkan ke lubang yang sudah disiapkan.

Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Tangkap Dua Kurir Beserta BB 2 Kilogram Sabu 

Diketahui kedua tersangka terjaring Operasi Mantap Brata 2023 saat mengendarai Honda Jazz hitam D 1883 SB, Rabu (29/11/2023) siang. Keduanya melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan.

Dalam operasi itu, awalnya petugas hanya memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.

Namun keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga petugas meminta bagasi dibuka.

Kecurigaan petugas semakin tajam, setelah mendapati ruang yang harusnya berfungsi untuk menyimpan ban cadangan, justru dipenuhi tumpukan tas.

Belakangan terungkap, ruang penyimpanan ban itu digunakan tersangka untuk menumpuk 10 bungkus sabu-sabu.

Keduanya pun langsung diamankan ke kantor Satlantas, sebelum kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang. (*)

Baca juga: Komisi Yudisial Buka Suara Terkait Status PNS Danu Arman, Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved