Pemilu 2024
Teuku Kemal Pasya: Kasus Penggelembungan Suara DPD dalam Pemilu di Pidie Semestinya Juga Bisa Pidana
Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Ha
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi Aceh, Teuku Kemal Pasya, mengatakan kasus penggelembungan suara salah satu calon DPD RI di Pidie dalam Pemilu 2024, juga bisa dipidana atau bukan pelanggaran administrasi Pemilu saja.
Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”.
Acara ini digelar Bawaslu RI di Ben Jawas Resto & Cafe, Banda Aceh, Sabtu (23/3/2024)
Teuku Kemal Pasya dalam materinya antara lain mengucapkan terimakasih kepada Panwaslih Aceh yang sudah melakukan pengawasan Pemilu dan menurutnya terlihat lebih baik dibanding di tingkat pusat.
"Setidaknya antara Panwaslih di Aceh dengan KIP sebagai penyelenggara Pemilu tak terlihat seperti Upin dan Ipin (kompak), tetapi seperti Tommy And Jerry," katanya.
Menurutnya, begitulah idealnya karena Bawaslu atau Panwaslih adalah pengawas Pemilu. Sedangkan KIP atau KPU adalah penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun, dalam kasus dugaan penggelembungan suara untuk salah satu calon DPD di Pidie, menurut Dosen Unimal ini, seharusnya yang dikenakan bukan hanya pelanggaran administrasi saja.
"Semestinya dalam perkara ini, KIP Pidie dan PPK yang terlibat juga bisa dikenakan pidana.
Persoalan ini, saya tanya juga ke Panwaslih Pidie, cuma jawabannya, saat itu mereka lebih fokus untuk mengembalikan suara saja sebagaimana mestinya," kata Kemal.
Panwaslih Aceh Ucap Terimakasih kepada Netizen, Berkat Pengawasannya, Pelanggaran Pemilu Terbongkar
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Maitanur, mengucap terimakasih kepada warga.
Pasalnya, berkat pengawasan warga yang merekam langsung video dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di lapangan, kemudian memosting ke media sosial, sehingga kasus jadi viral karena ramai-ramai 'diserbu' netizen.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Malam Seribu Bulan
Hal ini menjadi salah satu bentuk pengawasan paling efektif.
Oleh karena itu, ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada netizen dan wartawan atau media massa yang merespon serius setiap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang viral di medsos melalui pemberitaan lanjutan.
Panwaslih pun menindaklanjuti serius setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang dibuktikan dengan memprosesnya, sehingga dugaan pelanggaran itu terbongkar.
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.