Pemilu 2024

Teuku Kemal Pasya: Kasus Penggelembungan Suara DPD dalam Pemilu di Pidie Semestinya Juga Bisa Pidana

Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Ha

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Suasana acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”. Acara ini digelar Bawaslu RI di Ben Jawas Resto & Cafe, Banda Aceh, Sabtu (23/3/2024). 

Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”. 
 
 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi Aceh, Teuku Kemal Pasya, mengatakan kasus penggelembungan suara salah satu calon DPD RI di Pidie dalam Pemilu 2024, juga bisa dipidana atau bukan pelanggaran administrasi Pemilu saja. 

Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”. 

Acara ini digelar Bawaslu RI di Ben Jawas Resto & Cafe, Banda Aceh, Sabtu (23/3/2024) 

Teuku Kemal Pasya dalam materinya antara lain mengucapkan terimakasih kepada Panwaslih Aceh yang sudah melakukan pengawasan Pemilu dan menurutnya terlihat lebih baik dibanding di tingkat pusat. 

"Setidaknya antara Panwaslih di Aceh dengan KIP sebagai penyelenggara Pemilu tak terlihat seperti Upin dan Ipin (kompak), tetapi seperti Tommy And Jerry," katanya.  

Menurutnya, begitulah idealnya karena Bawaslu atau Panwaslih adalah pengawas Pemilu. Sedangkan KIP atau KPU adalah penyelenggara Pemilu. 

Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Namun, dalam kasus dugaan penggelembungan suara untuk salah satu calon DPD di Pidie, menurut Dosen Unimal ini, seharusnya  yang dikenakan bukan hanya pelanggaran administrasi saja. 

"Semestinya dalam perkara ini, KIP Pidie dan PPK yang terlibat juga bisa dikenakan pidana. 

Persoalan ini, saya tanya juga ke Panwaslih Pidie, cuma jawabannya, saat itu mereka lebih fokus untuk mengembalikan suara saja sebagaimana mestinya," kata Kemal. 

Panwaslih Aceh Ucap Terimakasih kepada Netizen, Berkat Pengawasannya, Pelanggaran Pemilu Terbongkar

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Maitanur, mengucap terimakasih kepada warga. 

Pasalnya, berkat pengawasan warga yang merekam langsung video dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di lapangan, kemudian memosting ke media sosial, sehingga kasus jadi viral karena ramai-ramai 'diserbu' netizen. 

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Malam Seribu Bulan

Hal ini menjadi salah satu bentuk pengawasan paling efektif. 

Oleh karena itu, ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada netizen dan wartawan atau media massa yang merespon serius setiap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang viral di medsos melalui pemberitaan lanjutan. 

Panwaslih pun menindaklanjuti serius setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang dibuktikan dengan memprosesnya, sehingga dugaan pelanggaran itu terbongkar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved