BERITA POPULER
BERITA POPULER - Eks Kombatan GAM Lolos ke Senayan, Suaidi Yahya Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara itu, informasi lainnya mengenai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dengan hukuman 5
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tersangka Riayal yang menjadi target Polisi ini diringkus di area persawahan sekitar tempat tinggalnya, Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Rabu (27/3/2204), menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan tersangka Risyal Syahputra ini berkat adanya laporan maayarakat.
Pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah Tim Opsnal Sat Resnakarkoba mengintai tersangka.
Saat itu, sebut AKP Mulyadi, adanya bocoran informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di salah satu areal persawahan daerah itu.
7. Pengadilan Tinggi Hukum Suaidi Yahya 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar Ditiadakan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, Kamis (28/3/2024).
Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.
"Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara,” kata majelis hakim tinggi saat membacakan putusan tersebut, Kamis (28/3/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh.
Baca juga: Diduga Bakar Rumah Aminah, Lelaki Ini Diringkus di Rumah Abang Kandung Istrinya di Batee
8. Nelayan Temukan Jasad Remaja Putri Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh
Sesosok jasad remaja putri diperkirakan berumur 15 tahun tanpa identitas, ditemukan oleh nelayan di kawasan Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Jumat (29/3/2024).
Kepala BASARNAS Banda Aceh, Al Hussain, mengatakan, sosok mayat perempuan itu ditemukan tepatnya di perairan Desa Leumpuyang, Kecamatan Pulo Aceh.
Jasad perempuan tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh melayan setempat sekitar pukul 10.30 WIB.
"Basarnas Banda Aceh menerima informasi dari personel Polsek Pulo Aceh tentang penemuan satu jenazah di perairan Pulo Aceh," kata Al Hussain.
Mendapat informasi tersebut, Tim Rescue Basarnas Banda Aceh bersama Potensi SAR berangkat Ke Lokasi Kejadian untuk melakukan Evakuasi dengan menggunakan 1 Unit RIB/ Sea Rider Basarnas Aceh untuk melakukan proses evakuasi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Harta Kekayaan Hary Tanoe, Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Fakta Kasus Zara Qairina |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.