BERITA POPULER

BERITA POPULER - Eks Kombatan GAM Lolos ke Senayan, Suaidi Yahya Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, informasi lainnya mengenai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dengan hukuman 5

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 25-31 Maret 2024. 

Tersangka Riayal yang menjadi target Polisi ini diringkus di area persawahan sekitar tempat tinggalnya, Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Rabu (27/3/2204), menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan tersangka Risyal Syahputra ini berkat adanya laporan maayarakat.

Pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah Tim Opsnal Sat Resnakarkoba mengintai tersangka.

Saat itu, sebut AKP Mulyadi, adanya bocoran informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di salah satu areal persawahan daerah itu.

Baca selengkapnya

7. Pengadilan Tinggi Hukum Suaidi Yahya 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar Ditiadakan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, Kamis (28/3/2024).

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

"Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara,” kata majelis hakim tinggi saat membacakan putusan tersebut, Kamis (28/3/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh.

Baca selengkapnya

Baca juga: Diduga Bakar Rumah Aminah, Lelaki Ini Diringkus di Rumah Abang Kandung Istrinya di Batee

8. Nelayan Temukan Jasad Remaja Putri Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh

Sesosok jasad remaja putri diperkirakan berumur 15 tahun tanpa identitas, ditemukan oleh nelayan di kawasan Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Jumat (29/3/2024).

Kepala BASARNAS Banda Aceh, Al Hussain, mengatakan, sosok mayat perempuan itu ditemukan tepatnya di perairan Desa Leumpuyang, Kecamatan Pulo Aceh.

Jasad perempuan tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh melayan setempat sekitar pukul 10.30 WIB.

"Basarnas Banda Aceh menerima informasi dari personel Polsek Pulo Aceh tentang penemuan satu jenazah di perairan Pulo Aceh," kata Al Hussain.

Mendapat informasi tersebut, Tim Rescue Basarnas Banda Aceh bersama Potensi SAR berangkat Ke Lokasi Kejadian untuk melakukan Evakuasi dengan menggunakan 1 Unit RIB/ Sea Rider Basarnas Aceh untuk melakukan proses evakuasi.

Baca selengkapnya

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved