Kasus Korupsi PT Timah: 3 Smelter di Bangka Belitung Disegel Kejagung, 2 Mobil Harvey Moeis Disita

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan smelter di kawasan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
(Kiri): Jampidsus Kejagung melakukan penyegelan terhadap smelter terkait kasus korupsi di PT Timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. (Kanan): Kejagung menyita dua mobil milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yaitu Toyota Vellfire dan Lexus. 

10. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

11. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

12. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

13. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

14. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

15. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

16. Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kepala DPMPTSP Bireuen: Tanda Registrasi Nakes dan Named Sudah Berlaku Seumur Hidup

Baca juga: Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pembom Strategis Rusia, 4 Kru Melontarkan Diri, Diduga Bawa Rudal

Baca juga: Hana Peng Hana Inong, Takaran Mayam Menjadi Hambatan bagi Pemuda Aceh untuk Menikah

Sebagian artikel telah tayang di Bangka Pos dengan judul "Tiga Perusahaan Smelter di Pangkalpinang Disegel Tim Jampidsus Kejagung RI"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved