Kupi Beungoh
Tata Kelola Anggaran agar Bebas SiLPA
Tata kelola anggaran yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dapat diminimalkan atau bahkan dihilangka
Oleh: Dr. Iswadi, M.Pd*)
Tata kelola anggaran yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Dalam rangka mencapai tujuan ini, organisasi atau entitas yang bertanggung jawab atas anggaran harus mengimplementasikan sejumlah langkah dan praktik terbaik.
Berikut beberapa gagasan mengenai bagaimana tata kelola anggaran yang baik agar dapat membantu untuk meminimalkan SiLPA:
Pertama-tama, penting untuk memiliki proses perencanaan anggaran yang komprehensif.
Ini melibatkan identifikasi semua sumber pendapatan dan pengeluaran yang mungkin, serta menetapkan tujuan dan prioritas yang jelas untuk penggunaan dana.
Dengan perencanaan yang matang, kemungkinan adanya kelebihan anggaran yang tidak terpakai dapat diminimalkan.
Selanjutnya, pengawasan yang ketat terhadap pengeluaran anggaran menjadi kunci.
Baca juga: BREAKING NEWS - TAPA Tambah Silpa untuk Tampung Pokir 2024, Kemendagri Minta Disesuaikan, DPRA Tolak
Hal ini mencakup memantau secara rutin semua transaksi keuangan, memeriksa apakah pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran, dan mengidentifikasi potensi pemborosan atau pengeluaran yang tidak perlu.
Dengan pengawasan yang cermat, dapat dicegah terjadinya pemborosan dana yang kemudian menjadi penyebab terbentuknya SiLPA.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran sangatlah penting.
Semua pihak yang terlibat dalam proses anggaran harus memiliki akses yang sama terhadap informasi keuangan, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan proyeksi keuangan.
Dengan demikian, setiap orang dapat memahami dengan jelas bagaimana anggaran digunakan dan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk mengoptimalkan penggunaannya.
Selanjutnya, penting untuk memiliki mekanisme pengalokasian anggaran yang fleksibel. Dalam beberapa kasus, perubahan kebutuhan atau prioritas dapat timbul di tengah-tengah tahun anggaran.
Dengan memiliki prosedur yang memungkinkan untuk mengalokasikan kembali dana dengan cepat dan efisien, organisasi dapat menghindari terjadinya pemborosan atau akumulasi dana yang tidak terpakai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.