Opini

Wakaf Menurut Qanun Aceh

Oleh karena itu, qanun khusus tentang pengelolaan wakaf diperlukan untuk

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Shafwan Bendadeh SHI MSh, dosen STIS Nahdlatul Ulama Aceh 

Namun, terdapat Bab khusus yang mengatur tentang wakaf, yaitu Bab XI pasal 128 hingga pasal 134, yang mengatur tentang ikrar wakaf, jenis wakaf, wakif, mauquf alaih, pencatatan wakaf, dan kenazhiran.

Menurut penulis, adanya degradasi pengaturan wakaf dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang menunjukkan perlu untuk dilakukan evaluasi dan peningkatan regulasi terkait wakaf.

Qanun tersebut memang mengatur tentang pengelolaan Baitul Mal dan mencakup aspek wakaf, namun regulasi ini belum sepenuhnya memadai untuk mengatasi kompleksitas dan tantangan yang ada dalam pengelolaan wakaf di Aceh.

Diperlukan diskusi lebih lanjut dan kajian mendalam untuk memperkuat dan memperjelas pengaturan wakaf, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan memfasilitasi pengelolaan harta wakaf yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun demikian, beberapa pihak berpendapat dan berinisiatif untuk mengembangkan qanun yang baru tentang pengelolaan wakaf yang akan membantu penyelesaian masalah hukum, penyelamatan harta wakaf, menangani aspek-aspek wakaf secara lebih detail dan menyeluruh.

Inisiatif rancangan qanun khusus tentang pengelolaan wakaf di Aceh dapat menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan harta wakaf dilakukan secara efektif dan transparan.

Qanun tersebut dapat memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, prosedur pendaftaran wakaf, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Hal ini juga dapat membantu dalam pelestarian dan pemanfaatan harta wakaf untuk kesejahteraan umat beserta pembangunan daerah.

Oleh karena itu, qanun khusus tentang pengelolaan wakaf diperlukan untuk memberikan landasan yuridis yang kuat dalam pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf di Aceh. Wallahu a’lam bissawab. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved