Opini

Wakaf Menurut Qanun Aceh

Oleh karena itu, qanun khusus tentang pengelolaan wakaf diperlukan untuk

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Shafwan Bendadeh SHI MSh, dosen STIS Nahdlatul Ulama Aceh 

Banyak masyarakat yang masih belum memahami konsep, manfaat, dan prosedur wakaf, terutama wakaf tunai dan wakaf produktif. Banyak juga masyarakat Aceh yang masih ragu dan khawatir untuk berwakaf karena takut harta wakafnya tidak terurus atau disalahgunakan.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya intensif dari BMA, BMK, dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat Aceh tentang wakaf.

Tantangan lainnya adalah kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam mengelola harta wakaf di Aceh.

Banyak nazhir yang masih belum memiliki kapasitas dan kredibilitas yang memadai dalam mengelola harta wakaf secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Banyak nazhir yang belum terdaftar atau terverifikasi oleh BMA atau BMK, sehingga sulit untuk dibina dan diawasi.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya sistematis dari BMA, BMK, dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas nazhir di Aceh.

Tantangan lain adalah kurangnya dukungan dan sinergi dari pemerintah dan stakeholder terkait dalam pengembangan wakaf di Aceh.

Banyak harta wakaf yang masih bermasalah, seperti sengketa, gugatan, atau perebutan hak milik. Banyak juga harta wakaf yang belum bersertifikat, sehingga rentan terhadap perampasan atau pengalihan fungsi.

Banyak juga harta wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi mauquf alaih dan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan sinergi dari pemerintah beserta stakeholder terkait, seperti Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Amil Zakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sektor swasta, dalam pengembangan wakaf di Aceh.

Inisiasi Qanun Wakaf

Wakaf menurut Qanun Aceh adalah peluang dan tantangan bagi umat Islam dan masyarakat Aceh.

Peluang untuk memberdayakan harta benda yang dimiliki umat Islam dan masyarakat Aceh untuk kepentingan ibadah, kemaslahatan, dan kesejahteraan.

Tantangan untuk mengatasi berbagai hambatan dan kendala yang menghambat pengelolaan wakaf di Aceh.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal tidak mengatur tentang wakaf secara komprehensif.

Qanun ini lebih berfokus pada aspek pengelolaan Baitul Mal, aspek keuangan daerah seperti perubahan anggaran pendapatan dan belanja, aspek-aspek pengelolaan zakat, infak, serta harta keagamaan lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved