Anies Baswedan Siap Terima Putusan MK: Akan Berdampak Besar bagi Kehidupan Bernegara

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) tiba di MK, untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) pagi. 

 
"Ini menegaskan bahwa kita sedang berada di persimpangan jalan, Apakah kita akan kembali kepada era di mana proses pemilu, pilpres itu serbadiatur, serbadipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik?"

"Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada, di mana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan."

Ia pun meyakini para hakim MK menyadari titik persimpangan jalan yang dimaksudnya tersebut.

"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal. Karena itu, kami percaya para majelis hakim MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, sidang putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar MK pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024, Bakar Ban Sebelum Bubar

MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 
Dikutip dari laman mkri.id, putusan tersebut akan dibacakan MK mulai pukul 09.00 WIB.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Fajar menjelaskan, para hakim MK memutus suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang MK.

"Kalau enggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan," kata dia, Jumat (19/4/2024).

Para hakim MK bakal melakukan pemungutan suara atau voting jika mufakat tidak tercapai.

Namun, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo, berhak menentukan.

 

Anies Imbau Massa Demo Damai dan Jaga Ketertiban

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengimbau masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi (demo) saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024), untuk tertib dan mengikuti aturan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved