Info Haji
Dirjen PHU Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain, Pemeriksaan Diperketat
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haj
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 M.
Laporan Khalidin I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau untuk berhati-hati agar tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 M.
Imbauan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Lathief menyikapi banyaknya info yang beredar soal tawaran haji tanpa antre.
Haji tanpa antre yang ditawarkan tersebut menggunakan visa selain haji, seperti ummal (pekerja), ziarah (turis). Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Hilman Latief mengaku banyak mendapat info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jamaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Baca juga: Calon Jamaah Haji Kota Subulussalam Tahun 2024, Raudah Saddap Tertua, Ghina Ghufran Ayati Termuda
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024).
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kata Hilman, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.
Baca juga: 3.010 Jamaah Haji Aceh Sudah Suntik Meningitis, Vaksin Covid tidak Wajib
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
![]() |
---|
Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
![]() |
---|
Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
![]() |
---|
BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.