Info Haji

Dirjen PHU Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain, Pemeriksaan Diperketat

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haj

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 M.

Laporan Khalidin I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau untuk berhati-hati agar tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (21/4/2024) menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 M.

Imbauan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Lathief menyikapi banyaknya info yang beredar soal tawaran haji tanpa antre.

Haji tanpa antre yang ditawarkan tersebut menggunakan visa selain haji, seperti ummal (pekerja), ziarah (turis). Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Hilman Latief mengaku banyak mendapat info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jamaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

Baca juga: Calon Jamaah Haji Kota Subulussalam Tahun 2024, Raudah  Saddap Tertua, Ghina Ghufran Ayati Termuda

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024).

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kata Hilman, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.

Baca juga: 3.010 Jamaah Haji Aceh Sudah Suntik Meningitis, Vaksin Covid tidak Wajib

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved