Opini

Menakar Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres

Pada tahapan yang menentukan seperti sekarang, MK RI mempunyai mekanisme unik dan khas yang bersifat confidential melalui mekanisme Rapat Permusyawara

Editor: mufti
IST
Muhammad Heikal Daudy SH MH 

H Muhammad Heikal Daudy SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

JIKA tidak ada aral melintang, Senin hari ini (22/4/2024) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Kompas.com, 18/4/2024).

Putusan tersebut merupakan klimaks dari pokok perkara yang dimohonkan oleh dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Paslon 01) melalui registrasi perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 03) dengan registrasi perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Bagi para prinsipal (Pemohon) momentum ini merupakan pertarungan dari ikhtiar politik terakhir secara konstitusional yang akan menentukan nasib masing-masing sekaligus juga nasib bangsa ini ke depan. Maka tak ayal pula jika masing-masing paslon mengerahkan tim kuasa hukum terbaik yang ada di tanah air saat ini.

Benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memang telah menetapkan pasangan calon dengan nomor urut 02 yaitu Prabowo Soebianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres kali ini. Namun sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak butuh waktu lama bagi Paslon 01 dan Paslon 03 melayangkan permohonan sengketa hasil terhadap ketetapan tersebut kepada MK RI.

Maka sesuai kompetensi absolut yang dimilikinya, MK RI berwenang penuh untuk mengadili dan memutus setiap sengketa hasil PHPU rezim kepemiluan. Baik itu menyangkut hasil Pilpres, hasil Pemilihan Umum Legislatif maupun hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung mulai dari Tanggal 27 Maret 2024 lalu, saat ini memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan (vonis) pada awal pekan ini. Publik merasakan bahwa spektrum politik terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sangatlah berbeda dan lebih besar magnitude-nya dari kontestasi Pilpres sebelumnya pada tahun 2014 maupun 2019.
Sedari awal publik tanah air telah disuguhkan oleh sejumlah peristiwa politik dengan fenomena yang tak lazim, hingga problematika hukum yang tergolong serius menjelang suksesinya.

Untuk diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap sengketa PHPU terdiri atas tiga bentuk putusan sesuai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang didasarkan kepada Undang-Undang dan Peraturan MK RI yaitu: a) Permohonan Tidak Diterima; b) Permohonan Dikabulkan; dan c) Permohonan Ditolak (Denny Indrayana, 2024). Dari ketiga bentuk tersebut masing-masing putusan juga mengandung sejumlah ‘amar’ putusan atau klasifikasi.

Sebut saja misalnya untuk Permohonan Tidak Diterima, sedari awal gugatan ini tidak ‘diadili’ oleh mahkamah menimbang permohonan dipastikan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sesuai kompetensi absolut yang dimiliki mahkamah (UU MK RI).

Kemudian putusan Permohonan Dikabulkan, dalam praktiknya putusan ini bisa dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Berikutnya adalah Permohonan Ditolak, disini juga lazim mahkamah menolak permohonan untuk sebagian atau seluruhnya.

Menilik pada permohonan sengketa hasil yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 02, dimana pada bagian Petitum pokok permohonan perkara yang memuat beberapa gugatan untuk diputus di antaranya yang paling menyita perhatian ialah: a) Membatalkan Keputusan KPU RI mengenai hasil Pilpres 2024; b) Mendiskualifikasi Paslon 02; dan/atau c) Mendiskualifikasi salah satu Paslon 02 yaitu Calon Wakil Presiden a.n. Gibran Rakabuming Raka.

Dari tiga kluster gugatan yang dimohonkan pada bagian Petitum oleh Paslon 01 dan Paslon 03 tersebut, jika seandainya dikabulkan salah satunya saja, jelas akan berimplikasi kepada pelaksanaan Pilpres ulang, apalagi jika seluruhnya. Dan ini pun menjadi pokok Petitum lainnya yang dimohonkan untuk diputus. Maka sampai dengan saat ini, belum ada bocoran informasi apa pun mengenai ‘rekaan’ putusan apa yang akan dibacakan nantinya oleh mahkamah.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri melalui situsnya secara resmi memastikan bahwa proses akhir yang sedang berlangsung saat ini sangatlah steril dan terbatas. Tidak hanya bagi publik, juga terhadap internal MK RI sendiri. (Fajar Laksono, 2024).

Pada tahapan yang menentukan seperti sekarang, MK RI mempunyai mekanisme unik dan khas yang bersifat confidential melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim.

Proses Rapat Permusyawaratan Hakim pun berlangsung secara tertutup hanya diketahui oleh para hakim yang mengadili perkara a quo saja dan berjumlah delapan orang (terkecuali Hakim Anwar Usman) sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK RI yang bersangkutan mendapat sanksi berat berupa tidak dilibatkan dalam sidang sengketa PHPU 2024. (mkri.id., 20/4/2024).

Amar putusan

Ikhwal putusan yang akan dibacakan oleh mahkamah menurut amatan sejauh ini akan mengarah kepada dua bentuk putusan dan ini bersifat pilihan (optional). Putusan mahkamah bermuara kepada: a) Permohonan Dikabulkan; atau b) Permohonan Ditolak.

Amar putusannya bisa berupa permohonan dikabulkan sebagian, tidak seluruhnya; atau permohonan ditolak sebagian, tidak pula seluruhnya. Artinya bahwa putusan yang bersifat tunggal-akumulatif semisal permohonan dikabulkan seluruhnya atau permohonan ditolak seluruhnya tidak akan terjadi.

Apa yang mendasari model analisis tersebut di atas? Adalah dalil-dalil yang diajukan pemohon (Paslon 01 dan Paslon 03) dalam pokok perkara selama proses persidangan berlangsung, ada yang cukup meyakinkan sebagai alat bukti. Bahkan memenuhi kerangka pembuktian secara rasional dan logis (logic), argumentatif secara hukum (legal reasoning), dan memiliki kesepadanan dengan teori maupun prinsip hukum yang masyhur (theoritical legal framework).

Jika mencermati putusan-putusan mahkamah sebelumnya, maka respons mahkamah terhadap bukti-bukti substantif demikian mengarah kepada putusan mahkamah yang tergolong progresif seperti membatalkan penetapan hasil hingga mendiskualifikasi pencalonan. Putusan sebagaimana dimaksud pernah ‘diamini’ oleh MK RI dan terdapat yurisprudensinya.

Sejatinya pembuktian secara substantif dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim. Walaupun fakta-fakta lain seperti selisih suara di antara para paslon secara langsung maupun tidak, turut mempengaruhi perhatian majelis hakim dalam memutus. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu perihal selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres memang tidak diatur, yang ada hanya syarat batas waktu pengajuan permohonan perkara.

Berkaca pada pengalaman sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres sejak 2004 hingga 2019 lalu. Fakta mengenai selisih suara ini tetap mempengaruhi ‘keyakinan’ majelis walaupun tidak secara naratif muncul di dalam pertimbangan hakim dalam putusannya. Saat itu MK RI pada umumnya memutus sengketa PHPU Pilpres yang sudah pernah dimohonkan dengan menguatkan ketetapan yang telah diputuskan oleh komisi pemilihan terkait.

Namun lebih dari pada itu, tidak kalah penting (last but not least) bahwa publik tanah air saat ini menanti penuh harap kepada Majelis Hakim MK RI berjumlah delapan orang yang mengadili perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan mengukir tinta emas bagi tegaknya demokrasi substantif, serta demi menjaga marwah bangsa dan kewibawaan konstitusi, melalui putusannya yang konstitusional dan bersejarah!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved