Salam
Qanun Disabilitas Memang Dibutuhkan
Salah satu perilaku tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas adalah dalam hal lapangan kerja. Masih banyak perusahaan yang enggan memperkerjaka
UPAYA Komisi V ivDPRA mengusulkan rancangan Qanun Pe-nyandang Disabilitas kita pandang perlu, penting, dan tepat. Sebab, tujuannya adalah ingin memanusiakan manusia dari pe-rilaku yang tidak manusiawi dari orang-orang yang mengaku di-rinya manusia.
Salah satu perilaku tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas adalah dalam hal lapangan kerja. Masih banyak perusahaan yang enggan memperkerjakan mereka sebagai karyawan, tentu saja dengan berbagai alasan yang sengaja di-buat-buat.
Ini tentu saja bukan lagi rahasia umum di lingkungan peru-sahaan bahwa memperkerjakan penyandang disabilitas ada-lah sesuatu yang agak langka. Rasa-rasanya perusahaan bagai menderita kerugian jika memperkerjakan mereka, dengan alas-an bahwa para penyandang disabilitas tidak bisa bekerja de-ngan sempurna atau maksimal.
Padahal, negara telah mengatur tentang posisi disabilitas ini, dimana banyak pihak wajib memperlakukan mereka sesuai per-aturan. Makanya, dengan diusulkannya Qanun Penyandang Di-sabilitas ini patut kita sambut dengan gembira, seraya berha-rap agar qanun yang bersangkutan bisa disahkan dalam waktu yang tidak lama.
Baca juga: DPRA Usulkan Qanun Disabilitas
Sebumnya diberitakan, Komisi V DPRA mengusulkan ran-cangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripur-na Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (22/4/2024) lalu.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, saat menyampai-kan usulan tersebut menjelaskan bahwa penyandang disabili-tas mempunyai kedudukan hukum dan hak yang setara dengan warga lainnya, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
“Namun sebagian besar penyandang disabilitas di Aceh hi-dup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin. Ini karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan ter-jadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya,” ungkap Falevi.
Dilatarbelakangi hal ini, lanjutnya, Komisi V DPR Aceh me-mandang perlu segera adanya Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang diatur berasaskan peng-hormatan terhadap harkat, martabat, dan otonomi individu.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan dan pema-juan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang di-sabilitas secara penuh dan setara, adil, sejahtera, mandiri, ser-ta bermartabat.
Baca juga: Komisi V DPRA Usulkan Qanun Disabilitas, Agustus 2024 Ditargetkan Selesai
“Rancangan qanun ini juga bertujuan untuk melindungi pe-nyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pele-cehan dan segala tindakan diskriminatif, pelanggaran hak asasi manusia,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, meliputi pemenuhan ke-samaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan ne-gara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan peme-nuhan hak, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
“Ini artinya, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memastikan terwujudnya penghormatan, per-lindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” timpalnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita melihat bahwa Qanun Penyan-dang Disabilitas ini sangat penting, terutama dikaitkan dengan penghormatan terhadap kemanusiaan. Artinya, jangan sampai membuat mereka yang tidak sempurna itu, tetapi justru menda-pat perlakuan yang tidak manusiawi pula dari makhluknya yang sejenis. Semoga!
POJOK
7 persen orang dewasa RI tak punya rekening bank
Rekening bank berbahaya bagi perampok uang negara, tahu?
25 calon anggota Panwaslih Aceh Utara ikut ujian tulis
Yang paling berat justru ujian integritas, ngerti?
Polisi tangkap tersangka gelapkan uang ratusan juta di warung kopi
Hehehe, mestinya bersembunyi di gua, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.