Kajian Islam

Hukum Memakan Makanan di Acara Non Muslim, ini Penjelasan UAS, UAH dan Buya Yahya

Namun Dai yang akrab disapa UAS ini menggaris bawahi, bahwa umat muslim harus memastikan terlebih dahulu dimana dan bagaimana acara itu digelar.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Ustad Abdul Somad, Buya Yahya, Ustad Adi Hidayat. 

Buya Yahya dalam sebuah tayangan video kajiannya di YouTube Al Bahjah TV mengatakan, boleh bagi muslim menghadiri undangan dari orang-orang non mulim.

Namun dengan catatan, acara undangan yang boleh dihadiri itu merupakan acara yang tidak ada kaitannya dengan agama atau akidah.

Baca juga: Cara Mengolah Daun Bidara untuk Mengobati Orang Kemasukan Setan, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Sholat Dhuha di Pagi Hari, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Waktu Tepat Melaksanakannya

"Jika mereka adakan pernikahan, kita boleh mengucapkan selamat atas pernikahannya. Ada yang meninggal kita datang mengucapkan bela sungkawa. Ada bangun rumah selesai terus syukuran, kita ikut senang boleh, karena tidak ada urusannya dengan agama," kata Buya Yahya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari YouTube Al Bahjah TV.

"Disepakati para ulama. Tapi kalau urusan agama yang menyangkut ketuhanan, ga perlu," lanjutnya

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal hukum menghadiri undangan dari kerabat non muslim.

Sementara itu, Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video kajiannya yang dibagikan oleh salah satu kanal YouTube juga mengatakan hal serupa.

Namun Dai yang akrab disapa UAS ini menggaris bawahi, bahwa umat muslim harus memastikan terlebih dahulu dimana dan bagaimana acara itu digelar.

"Bolehkah menghadiri undangan pernikahan non muslim? Acaranya dimana?," kata UAS seperti dikutip dari tayangan video kajiannya yang diunggah YouTube SantryCyber Indonesia.

Jika lokasi acara digelar bukan di rumah ibadah, kata UAS, dan sajian makanan antara tamu undangan non muslim dan muslim dipisah, maka boleh menghadiri acara tersebut.

"Kalau acaranya digelar di sini (rumah ibadah) tak boleh. Kalau di hotel, di rumah dibuat dua kemah, kemah muslim kemah non muslim, boleh," terang UAS.

Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut

Lebih lanjut UAS mengatakan, alasan umat muslim sebaiknya tak datang ke undangan non muslim jika digelar di rumah ibadah mereka ialah untuk menghindari fitnah.

"Kalau acaranya disini (dirumah ibadah non muslim), jangan. Kenapa? Menimbulkan fitnah, subhat," tambah UAS.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum menghadiri acara undangan dari non muslim.

Hukum memakan makanan di acara non muslim

Mengenai soal makanan yang disajikan di acara yang digelar oleh non musli, menurut Buya Yahya, boleh dimakan jika jelas halal dari sumber dan cara mengolahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved