Kajian Islam
Hukum Memakan Makanan di Acara Non Muslim, ini Penjelasan UAS, UAH dan Buya Yahya
Namun Dai yang akrab disapa UAS ini menggaris bawahi, bahwa umat muslim harus memastikan terlebih dahulu dimana dan bagaimana acara itu digelar.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Memenuhi atau menghadiri undangan merupakan hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim.
Tak sekedar anjuran, menghadiri undangan juga memiliki hukum yang berbeda-beda di menurut para ulama.
Ada diantaranya yang menyebut sunnah hingga fardhu kifayah.
Adapun dalil yang menjadi landasan hukum menghadiri undangan diantaranya sebagai berikut.
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: “Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: “Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Jika undangan yang datang berasal dari kerabat sesama muslim, mungkin tidak ada keraguan untuk memenuhi undangan tersebut.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2022 bagi Umat Islam, Bolehkah?
Namun bagaimana jika undangan yang datang berasal dari kerabat non muslim?
Mungkin saja, kita masih ragu bagaimana acara undangan dari kerabat non muslim itu digelar.
Misalnya dari segi makanan yang disajikan untuk tamu undangan hingga tempat atau lokasi acara digelar.
Jika demikian, apakah tetap perlu menghadiri undangan dari non muslim tersebut?
Bagaimana juga hukum memakan makanan yang disajikan di acara undangan mereka?
Untuk mengetahui soal ini, simak selengkapnya penjelasan dari Dai Kondang Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.
Hukum menghadiri undangan dari non muslim
Buya Yahya dalam sebuah tayangan video kajiannya di YouTube Al Bahjah TV mengatakan, boleh bagi muslim menghadiri undangan dari orang-orang non mulim.
Namun dengan catatan, acara undangan yang boleh dihadiri itu merupakan acara yang tidak ada kaitannya dengan agama atau akidah.
Baca juga: Cara Mengolah Daun Bidara untuk Mengobati Orang Kemasukan Setan, Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Sholat Dhuha di Pagi Hari, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Waktu Tepat Melaksanakannya
"Jika mereka adakan pernikahan, kita boleh mengucapkan selamat atas pernikahannya. Ada yang meninggal kita datang mengucapkan bela sungkawa. Ada bangun rumah selesai terus syukuran, kita ikut senang boleh, karena tidak ada urusannya dengan agama," kata Buya Yahya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari YouTube Al Bahjah TV.
"Disepakati para ulama. Tapi kalau urusan agama yang menyangkut ketuhanan, ga perlu," lanjutnya
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal hukum menghadiri undangan dari kerabat non muslim.
Sementara itu, Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video kajiannya yang dibagikan oleh salah satu kanal YouTube juga mengatakan hal serupa.
Namun Dai yang akrab disapa UAS ini menggaris bawahi, bahwa umat muslim harus memastikan terlebih dahulu dimana dan bagaimana acara itu digelar.
"Bolehkah menghadiri undangan pernikahan non muslim? Acaranya dimana?," kata UAS seperti dikutip dari tayangan video kajiannya yang diunggah YouTube SantryCyber Indonesia.
Jika lokasi acara digelar bukan di rumah ibadah, kata UAS, dan sajian makanan antara tamu undangan non muslim dan muslim dipisah, maka boleh menghadiri acara tersebut.
"Kalau acaranya digelar di sini (rumah ibadah) tak boleh. Kalau di hotel, di rumah dibuat dua kemah, kemah muslim kemah non muslim, boleh," terang UAS.
Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut
Lebih lanjut UAS mengatakan, alasan umat muslim sebaiknya tak datang ke undangan non muslim jika digelar di rumah ibadah mereka ialah untuk menghindari fitnah.
"Kalau acaranya disini (dirumah ibadah non muslim), jangan. Kenapa? Menimbulkan fitnah, subhat," tambah UAS.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum menghadiri acara undangan dari non muslim.
Hukum memakan makanan di acara non muslim
Mengenai soal makanan yang disajikan di acara yang digelar oleh non musli, menurut Buya Yahya, boleh dimakan jika jelas halal dari sumber dan cara mengolahnya.
"Makanan kita boleh dimakan mereka (non muslim), makanan mereka boleh dimakan oleh kita,"
"Yang jelas-jelas, misalnya kerupuk, nasi. Kalau sesembelihan, asalkan cara sembelihnya benar dengan cara dipenggal di lehernya," ujar Buya Yahya
Namun Buya Yahya menyarankan untuk berhati-hati dengan makanan makanan berupa daging sembelihan.
Jika tak yakin bahwa makanan berupa hewan sembelihan itu disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran islam, maka sebaiknya tidak dikonsumsi.
Ustad Adi Hidayat pun menjelaskan hal serupa dengan Buya Yahya.
Ustad Adi Hidayat bahkan mengatakan, jika memang tak yakin dengan makanan yang disajikan di acara non muslim tersebut, maka sebaiknya tak perlu menghadirinya.
Baca juga: Hukum Qadha atau Mengerjakan Puasa Sunnah di Hari Jumat, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
"Jika ada undangan-undangan yang tidak jelas diketahui dan disitu ada subhatnya. Terkhusus barang kali non muslim yang antum tidak ketahui apakah dia perhatian dengan yang halal atau tidak, maka lebih baik meninggalkannya daripada memenuhi," kata Ustad Adi Hidayat dikutip dari tayangan video YouTube Taman Firdaus.
Dijelaskan oleh pendakwah yang juga akrab disapa UAH ini, hal itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang makanan yang halal, haram dan subhat,
"Nabi Muhammad SAW menyampaikan, yang halal itu mudah diketahui, yang haram itu jelas diketahui. Sementara diantara keduanya itu ada subhat, yang belum jelas halal dan haramnya," tambah Ustad Adi Hidayat.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.